Beranda Jakarta Polres Metro Jakarta Melakukan Pemusnahan Sabu 10 Kg

Polres Metro Jakarta Melakukan Pemusnahan Sabu 10 Kg

509
0

Nusantara Satu-Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu 10 Kilogram di Ruang Serbaguna Polres Metro Jakarta Utara. Kamis (12/09/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.,SiK.,M.Si, mengatakan bahwa barang bukti Sabu yang dimusnahkan dan disita pada saat penangkapan tersangka diwilayah Jakarta Utara, yang mana sabu tersebut disembunyikan didalam rumah indekos.

Kombes Pol Budhi menyatakan, bahwa pelaku inisial DA (35) ditangkap diwilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli yang lalu, atas laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku dan menyimpan narkoba didalam indekos yang mana milik seorang purnawirawan Polri.

Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Koja. Laporan itu berawal saat Syamsu mencurigai DA yang beberapa waktu lalu menyewa salah satu kosnya.

Kegiatan pemusnahan di Ruang Serbaguna Polres Metro Jakarta Utara, disaksikan oleh : Kesbang Pol Walikota Jakarta Utara (Ian Sofyan). Ketua Pokdarkamtibmas Jakarta Utara (Eddy Wijaya). Ketua MUI Jakarta Utara (KH. Achmad Ibnu Abidin.Lc). Puslabfor Mabes Polri (Ipda Adam Widjaya.ST).

Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Iskandar). Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (M.Najib.,SH.,MH). Dan Pusbakum Jakarta Utara (Bapak Nursugiatmi). Beserta personil jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Metro Jakarta Utara mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba serta menjauhi narkoba dari dini. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini dapat pula menyelamatkan 500 ribu nyawa dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Imam Sudrajat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini