Beranda Jakarta Polisi Tangkap Dua Orang Mengaku Sebagai Polisi

Polisi Tangkap Dua Orang Mengaku Sebagai Polisi

473
0

Nusantara Satu-Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap dua orang yang mengaku sebagai polisi di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kedua polisi gadungan tersebut adalah inisial OK (35) dan RU (33).

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh.SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH.,MH, mengatakan, penangkapan kepada kedua polisi gadungan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 02/09/2019 sore, korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah toko Handphone di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, untuk membeli kartu perdana.

Sebelum itu, korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart, lalu menuju ke toko kosmetik disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian korban kembali ke toko Handphone dan mampir membeli Es, para pelaku membuntuti korban, setelah di tengah jalan di hadang para pelaku.

“Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos hansip,” tutur Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh. Selasa (03/09/2019).

Masih kata ia, pelaku yang saat itu mengatakan “Saya dari Polres” tidak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban berteriak minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban.
Saat bersamaan Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung di kejar dan menangkap kedua pelaku dengan di bantu warga sekitarnya.

“Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver. 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario Hitam. 1 (satu) buah Tas warna hitam. Beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM,” tutur Kapolsek.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, tak menutup kemungkinan di lokasi lainya di wilayah Tambora, ini masih di dalami.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP,” dengan ancaman 9 Tahun Penjara,”ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh. (Imam Sudrajat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini