Beranda Sumsel Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se-Sumatera Selatan

Orientasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se-Sumatera Selatan

942
0

Nusantara Satu-Kegiatan Orientasi inipun dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Marwadi Yahya, Kadis BPSDM Hj. Tarbiyah Yahya, S, Pd, MM, juga anggota dewan terpilih, Senin (2/9) Hotel The Zury Jalan radial Palembang.

“Mawardi menuturkan, Tujuan dari orientasi ini untuk mengharapkan Kepada anggota DPR kedepannya, apalagi Ada baru yang pertama, ada juga yang sudah selesai, bahwa aturan ini untuk diketahui dinamis, terkadang ada perubahan kadang juga tidal.

Tentunya kita harus mengikuti aturan yang ada didalam setiap kebijakkan, dilain pihak anggota DPR mewakili dari pada rakyat, tapi harus sejalan juga, dilain pihak bupati atau gubernur mempunyai dari pada visi misi, ucapnya.

Didalam membangun tentunya harus seiring sejalan, kita harus sinergi, menurut UU 32, kecuali dulu adalah UU 22 itu beda, terkadang teman-teman masih terbawak, berdasarkan UU 22, dianggap sebagai kontrol, sebagi kontrol tetap tetapi sebagai mitra, Antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, bebernya

“Kepala dinas BKSDM Sumsel Hj.Tarbiyah Yahya menambahkan,”Untuk semua peserta 635 orang dari kabupaten kota, dibuat 13 angkatan, untuk angkatan pertama dari oku ada 35 orang dan dari pagar alam ada 25 orang.

“Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah, Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan para peserta pembekalan ini, anggota DPRD kabupaten kota dalam hal untuk melaksanakan tugas,

Sebagai anggota DPRD secara propesional kepribadian dan punya etika pada khususnya, karena etika itu sangat penting sekali.

Untuk lamanya kegiatan ini selama 3 hari mulai tanggal 2,3 dan 4, untuk 13 angkatan, untuk terakhir kegiatan adalah kota Palembang, midiaiswara kita adalah diambil dari kemendagri, juga dari widia iswara, yang ahli dalam bidangnya, ucapnya

Materinya sendiri adalah, pancasila, UU dasar 1945, karena mereka akan melayani masyarakat pada umumnya, untuk anggota dari 635 dibagi menjadi 13 angkatan, setelah ini akan menghasilkan DPRD yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan untuk pemerintahan daerah.

“Harapan kita, semoga anggota DPR bisa menyelaraskan dengan visi misi kepala daerahnya masing-maaing, dan juga untuk masyarakatnya, pungkasnya. (Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini