Beranda Jakarta Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

482
0

Nusantara Satu-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian/Lembaga terkait menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (27/08/2019).

FGD akan membahas proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus berjalan. Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Panja pemerintah untuk RUU PKS.

“Kami (Panja RUU PKS) sudah masuk ke tahap pembahasan. FGD diselenggarakan untuk membantu Panja RUU PKS menemukan frasa kunci terkait judul, definisi dan sistematika RUU PKS. Sehingga ada alternatif pilihan kata atau frasa bagi kami agar tidak melahirkan persepsi ganda seperti yang dikhawatirkan masyarakat,”kata Marwan usai menutup FGD.

Marwan menerangkan meski masukan dari para ahli hukum yang dihadirkan belum memuaskan, namun FGD RUU PKS menjadi proses pengayaan bagi panja dalam mengambil keputusan dalam rapat panja nantinya.

“Beberapa ahli sudah memberikan gambaran dan menjadi masukan bagi kami. Kami akui, kami bukan ahli Bahasa atau ahli hukum, tapi wewenang kami sebagai anggota DPR RI adalah membuat undang-undang, jadi kami tentu butuh bantuan dan mendengar aspirasi dalam rangka penyelesaian RUU PKS,” ungkapnya.

Marwan mengaku meski sedikit pesimis, namun ia dan anggota panja lainnya tetap optimis dan berusaha agar RUU PKS disahkan sesuai jadwal.

“Keinginan saya tentu RUU PKS bisa segera disahkan. Saya dan teman-teman di Komisi VIII DPR RI masih optimis,”katanya.

Saat ini, RUU PKS telah memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Danes yang turut hadir dalam FGD mengungkapkan bahwa rapat Panja akan dilaksanakan kembali dan pihaknya siap menyelesaikan pembahasan. Senada dengan pernyataan Marwan, Vennetia optimis pula RUU PKS disahkan dalam waktu dekat.

“Kegiatan ini adalah FGD sebagai bahan pengayaan bagi panitia panja RUU PKS, dengan mendengarkan ahli hukum. Rapat panja resminya di tanggal 2 September 2019. Kami berharap di tanggal tersebut sudah terbentuk tim perumus, tim sinkronisasi dan tim teknis, dan akan berlanjut. Ditargetkan tanggal 25 September 2019 sudah harus diketuk. Semua (peserta FGD) tadi juga setuju untuk itu. Kami pemerintah optimis, sangat optimis,”ungkapnya.

RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pada 11 September 2017 dalam penyampaian pendapat Pemerintah yang dalam hal ini adalah pandangan Presiden. (Imam Sudrajat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini