Nusantara Satu-Sebanyak 1.293 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang baru, diatas Rp. 300.000, dibagikan kepada Wajib Pajak (WP) Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Senin (19/8).
Kepala Seksi Pemerintahan dan Kesejuahteraan Rakyat (Kesra) Dewi Anggraini, B. Sc, mengatakan, untuk SPPT PBB Tahun 2019, yang lama sebanyak 1.600-an. Dan SPPT PBB yang baru Tahun 2019, sebanyak 1.293 SPPT.
“Sudah sebagian SPPT PBB yang baru sudah dibagikan kepada Wajib Pajak, melalui Ketua RT di lingkungan Kelurahan 24 Ilir. Sekaligus menarik SPPT yang lama, jika belum melaksanakan pembayaran. Penarikan SPPT PBB 2019 yang hanya diatas Rp. 300.000,”katanya.
Sedangkan menurut Lurah 24 Ilir, Firdaus Putra, B. Sc, mengatakan, untuk Wajib Pajak yang sudah melaksanakan pembayaran. Maka uang pembayaran tersebut akan di simpan untuk pembayaran tahun-tahun mendatang.
“Bagi warga yang sudah melakukan pembayaran PBB, setelah diberi stimulus, dari pembayaran tersebut itu tidak dikembalikan melalui uang. Tapi dibayarkan lagi untuk pajak pada tahun-tahun yang akan datang. Pembagian SPPT PBB dari UPT-BPPD Kecamatan Bukit Kecil, sudah beberapa hari yang lalu. Sudah ada yang dibagikan kepada Wajib Pajak dan sekaligus penarikan SPPT PBB 2019,”ujarnya. (Ajib)