Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Kriminal

BNNP Sumsel Sita Barang Bukti 23 Kg Sabu dan Ekstasi

By redaksi
08/12/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) Sumsel berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram dan 7741,5 Pil Ekstasi disita dari tiga orang komplotan Narkoba lintas negara, Malaysia, Batam, Tembilahan, Riau dan Sumsel.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen. John Turman Panjaitan, mengatakan, Sumsel sudah dijadikan tempat trasit, maupun penyimpanan narkoba.

“Alhamdullilah, kita berhasil mengungkap kasus Narkoba lintas negara dalam partai besar, 23 kilogram sabu. Awalnya kita tangkap Andi Eka Putra, lalu berkembang, sehingga tertangkap lagi tersangka, Yuswadi. Terakhir, sang pengendali barang, Usama alias Saka,”ungkapnya, saat konfrensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Senin (12/8).

Dia menuturkan, kronologis penangkapan awal bermula dari, tertangkapnya tersangka Andi Eka Putra (35) warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego Baturaja. Dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1947 pil butir ekstasi. Tak henti disana, petugas langsung mengembangkan sehingga terseret nama Yuswadi (40) warga Desa Lam Ara Cut Kelurahan Lam Ara Cut Kecamatan Kuat Malaka, Aceh. Kemudian, petugas langsung menyambangi rumah kontrakannya Yuswadi, di Lingkungan IV RT 3 Desa Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir.

“Jaringan ini lintas provinsi, asal dari Malaysia, melewati Batam, Tembilahan, Riau dan Sumatera Selatan. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan disana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama domisili Tembikahan, Riau. Alhamdullilah, anggota kita juga berhasil menangkapnya disana. Satu pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi, berhasil melarikan diri. Alhamdullilah, setidaknya 130 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba ini,”katanya.

Kemudian dari lokasi penangkapan terakhir dikediaman, Usama alias Saka (45), di Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Namun, pelaku M (DPO) sukses melarikan diri.

“Penangkapan ketiga tersangka ini hanya butuh waktu tiga hari saja, dimulai dari Rabu (7/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Total diamankan 23 kilogram sabu dan 7741,5 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Kontrakan ini sengaja hanya untuk menyimpan paketan sabu, yang akan dikirim dari Usama alias Saka.

“Untuk satu kilogram sabu, saya mendapat upah Rp 5 juta, baru dibayar bos Rp 55 juta. Saya ikuti perintah saja,”ujarnya. (Akip)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lurah Bukit Lama Pimpin Pemasangan Spanduk Sosialisasi

Next

ACT Sumsel Distribusikan Daging Qurban Se-Sumsel

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme