Beranda Ogan Komering Ilir Nama Nama Calon Dewan Yang Terpilih Masih Menunggu Hasil  MK

Nama Nama Calon Dewan Yang Terpilih Masih Menunggu Hasil  MK

399
0

Kayu agung – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014-2019, segera berakhir pada September 2019 nanti.

Sembari menunggu masa jabatan para wakil rakyat ini, Sekretariat Dewan (Sektwan) OKI hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI terkait nama-nama anggota dewan yang akan dilantik untuk periode 2019-2024.

“Sebagian kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan nama-nama calon anggota dewan yang terpilih yang ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah. Dan untuk Kabupaten OKI, belum lantaran masih adanya penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekretaris DPRD OKI, Nila Utami melalui staf humas DPRD OKI, Hadi Zainal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2019).

Dikatakannya, bagi anggota DPRD OKI yang akan menjalani masa purna bakti akan mendapatkan uang jasa pengabdian baik untuk pimpinan maupun anggota dewan. Hal tersebut berdasarkan aturan yang ada.

Sedangkan untuk besarannya sendiri, menurut Hadi Zainal, untuk anggota DPRD unsur pimpinan mendapatkan delapan puluh persen dari gaji pokok yakni Rp2,1 juta.

Sedangkan untuk anggota dewan mendapatkan tujuh puluh lima persen dari gaji pokok Rp2,1 juta dan dipotong pajak lima belas persen.

“Aturan pemberian uang jasa bagi anggota DPRD yang memasuki purna bakti ini merupakan rutin diberikan setelah masa jabatan berakhir,” tambahnya.(Neng isah/ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini