Beranda Nasional Dinas Sosial DKI Gelar Seminar

Dinas Sosial DKI Gelar Seminar

463
0

Jakarta. Nusantarasatu. Co. Id – Dinas Sosial DKI Jakarta menggelar Seminar Kebijakan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa (30/07/2019).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan gelaran seminar ini sebagai upaya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial RI, untuk merevisi UU No.22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah.

“Rekomendasi yang di berikan, tentu saja di harapkan bisa memberi bantuan kepada permasalahan sosial di DKI Jakarta dan daerah lainnya. Di satu sisi bisa menyelesaikan permasalahan sosial,” ungkapnya Irmansyah saat membuka acara tersebut.

Hal senada juga di ungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Susi Dwi Harini. Ia menilai, sejumlah pasal dalam UU tersebut perlu direvisi dan di sesuaikan dengan kondisi sekarang. Ia menyontohkan, Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Izin mengadakan undian untuk segala rupa undian dengan jumlah harga nominal undian setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) di berikan oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat”. Pasal tersebut sepantasnya sudah diubah, mengingat nominal jumlahnya tidak sesuai jika di samakan dengan saat ini.

“Kita menyoroti beberapa pasal yang harus direvisi. Misalnya pasal 5 ayat 1. Jaman sekarang, masih 10.000. Angka itu kan waktu masih tahun 1954. Selain itu juga perkembangan lain yang perlu di sesuaikan,” tambahnya.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, yang menjadi salah satu narasumber acara tersebut mengatakan di butuhkan revisi UU tentang UGB. “Kita butuh UU yang baru dan berkeadilan. Dinamika perkembangan UGB, semakin tingginya UGB, jumlah besaran hadiah dan metode berkembang pesat,” terang Fahira.

“Kita harus bikin RUU Undian yang baru. Saya usahakan agar ini masuk ke Prolegnas, sehingga menjadi pembahasan di parlemen yang mendatang,” tutupnya.

Selain Fahira, seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, yakni Kasubdit Tenaga Kesos Kemensos RI Ganjar Basuki Santoso, Direktur Rumah Reformasi Kebijakan Dr Riant Nugroho, Dosen IPDN Halilu Khairi, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Terkait materi yang di sajikan adalah mengenai Implementasi Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1954, Penerapan Kebijakan tentang Undian yang Berkeadilan, Kajian Relevansi terhadap UU No.22 Tahun 1954, Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1954, serta Pengelolaan Kesejahteraan Sosial di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun peserta yang hadir sebanyak 75 orang, terdiri dari unsur Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas KUKM dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Energi, Biro Kesejahteraan Sosial-Setda, Biro Perekonomian-Setda, Biro Hukum-Setda, sejumlah mahasiswa dan stakeholder terkait. (Imam. S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini