Nusantara Satu-Sengketa Pileg 2019 antara Partai Keadilan Sejatera (PKS) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) didapil Sumatera Selatan II hingga ke Mahkamah Kunstitusi akhirnya mencapai final. Sebelumnya Bawaslu RI mengabulkan gugatan PKS untuk mencocokan C1 Plano di 5 Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam gugatan dimaksud, yang mana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dirugikan dengan Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II. Namun PKS tidak mempersoalkan suara partainya secara keseluruhan.
Dalam permohonanya, menurut PKS, di dapil tersebut harusnya NasDem mendapatkan 360.459 suara, sedangkan KPU menetapkan NasDem mendapatkan 372.155 suara. KPU juga menetapkan suara PKS di dapil II Sumsel sebanyak 122.594 suara. Dan jumlah suara itu sama dengan penghitungan yang dilakukan PKS sendiri.
Karena perhitungan suara KPU itu seorang caleg PKS dapil II Sumsel gagal. PKS merasa perolehan NasDem itu bertambah sebanyak 11.696 suara sehingga berpengaruh dengan perolehan kursi di Dapil Sumsel II. Putusan ini dibacakan Anwar dalam sidang putusan sela di panel II
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan PKS yang merasa dirugikan dengan Partai NasDem di Dapil Sumatera Selatan II. Alasannya karena PKS tidak mempersoalkan suara partainya secara keseluruhan.
”(Menolak) perkara 12-08-06/PHPU. DPR-DPRD/ XVII/2019 PKS Sumsel Dapil II DPR RI, alasan hukum mempersoalkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon,” ungkap hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan sela dipanel II dikantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Maka dengan ditolaknya gugatan PKS oleh MK tersebut, maka kursi DPR RI Sumsel 2, tetap milik Ir Sri Kustina dari Partai Nasdem.
Atas berhasilnya Ir Sri Kustina , yang merupakan istri Bupati Kabupaten PALI, Ir. H. Heri Amalindo MM, menuju gedung Senayan. Masyarakat Kabupaten PALI memberikan selamat. (Nanang Paulus)