Beranda Nasional Pengacara Ingatkan Polri akan Hak Asasi Novel Dapatkan Keadilan

Pengacara Ingatkan Polri akan Hak Asasi Novel Dapatkan Keadilan

474
0

Nusantara Satu-Anggota tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengingatkan Polri dan Presiden Joko Widodo soal hak Novel untuk segera mendapatkan keadilan.

Ia menanggapi langkah Presiden Jokowi memberikan waktu tambahan 3 bulan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) sebelumnya dengan tim teknis Polri.

TGPF telah bekerja selama 6 bulan menelusuri kasus penyiraman air keras ke Novel tersebut. Menurut Alghif, penambahan waktu ini cukup lama dan semakin menimbulkan ketidakpastian bagi Novel sebagai korban.

“Semakin lama kasus diungkap sama dengan undue delay yang melanggar hak asasi korban mendapat keadilan sesegera mungkin. Jika Presiden juga tidak segera bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama, karena melakukan pembiaran terhadap undue delay,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Menurut dia, penambahan waktu ini menciptakan peluang bagi pelaku lapangan dan dalang penyiraman air keras Novel menghilangkan bukti atau melarikan diri.  Alghif menilai, pelaku juga bisa mengulangi perbuatannya menyerang jajaran KPK.

Ia menganggap TGPF yang dibentuk oleh Kapolri Tito dengan melibatkan sejumlah pakar telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Sebelum dibentuk TGPF, lanjut dia, tim gabungan penyidik Polres Jakarta Utara dan penyidik Polda Metro Jaya juga sudah gagal mengungkap kasus ini.  Alghif pun menganggap polisi gagal selama dua tahun terkait kasus ini.

“Seharusnya langsung TGPF Independen. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan tim teknis? Pembentukan tim teknis sudah tidak perlu, karena di dalam tim bentukan Polri sebelumnya surat tugasnya tidak hanya mencari fakta namun juga penyidikan ungkap pelaku,” ujar Alghif.

“Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan sehingga tidak perlu menambah waktu,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF),” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. (Kompas.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini