Nusantara Satu-Jika kasir di rumah makan dan restoran tidak menggunakan alat Pemantau Pajak Online (e-tex) dalam proses transaksi pembayaran, maka akan langsung dikenakan peringatan pertama.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Drs. K. Sulaiman Amin, selesai melakukan pemantauan pemasangan e-tax, di rumah makan Pindang, simpang Bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Minggu (7/7).
“Alat sudah di pasang dan di Online-kan. Kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini, maka rumah makan tersebut akan dilangsung diberikan peringatan pertama. Dan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, tak segan-segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tidak memungut pajak,”katanya.
Dia menuturkan, walaupun di hari Minggu, libur kerja, tim terus melakukan pemasangan alat e-tex, sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak.
“Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut, operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada. Selain itu, BPPD Kota Palembang, juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan yang dibungkus atau take away juga kena pajak,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemasangan e-tax, meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari bisa dilakukan pemantauan. Sehingga, wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut, seluruh transaksi dapat terpantau.
“Pendapatan Rumah Makan dan Restoran setiap hari , setiap hari dapat dikentahui secara kongkrit. Nominal pajak yang kita terima valid. Selain Rumah Makan dan Restoran, kita akan menyasar tempat-tempat yang menyediakan penjualan Pempek. Untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan di kenakan pajak,”ujarnya. (Ajib)