Nusantara Satu-Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Firli, M. Si, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Jurnalis yang telah memberikan andil dalam pemberatasana peredaran Narkoba, Senin (1/7).
“Berdasarkan laporan Polisi, Nomor: LP/77 A/VI/2019, Ditresnakorba, 21 Juni 2019, sekita pukul 14.00 WIB, jalan Kimarogan, Kecamatan Kertapati, tertangkap dua orang, Amri (42 Tahun) Bin Ilyas, wiraswasta, Dusun Jasevmali, Desa maunasah, Mesjid, Kecamatan Maurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Muis Bin Usman (50 Tahun), Tani Jalur 8 Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, dengan delapan paket Narkoba, jenis Sabu, dengan di kemas Teh Cina, bertuliskan Guanyin Wang, di bungkus dengan kertas Kado, dengan berta keseluruhan 8.000 Gram.
“Barang haram tersebut, di dalam kantong Kresek warna hitam. 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, warna Putih dan Hitam. Dengan Nopol BG 4249 AAY. 2 Unit Handphone, tertangkap tangan pada hari Jumat 21 Februari 2019,”kata Kapolda Sumsel.
Lebih lanjut, dia mengatakan, menyerahkan satu kantor kresek, warna hitam, yang didalamnya terdapat empat paket Narkoba Jenis Sabu. Dengan berat 4.000.
“Dilakukan pengembangan sehingga pada hari sabtu tanggal 22 juni 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Banggota Direktorat Resersei Narkoba Polda Sumsel, melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak dijalan Abikuson, lorong Karya Kecamatan Kertapati dan didapatkan kembali barang bukti narklotika jenis shuba sebnyak 4(empat) paket besar dengn bera brutto 4000 gram,”ujarnya. (Budi Prawoto)