Nusantara Satu-Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mengelar aksi damai di depan gerbang Mapolresta Palembang, pukul 10.45 WIB, Kamis (20/6).
PGK dan FMS Apresiasi Kinerja Polresta palembang dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Menyeret 5 Komisioner KPU Kota Palembang. Konsolidasi ini bertujuan mengawal temuan Bawaslu Kota Palembang, berupa pelanggaran Pemilu yang dilakukan 5 Komisioner KPU Kota Palembang, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palembang.
“Kami selaku koordinator lapangan beserta rekan-rekan, sangat mengapresiasi kenerja kepolisian khususnya Polresta Palembang, dalam menangani kasus tindak pidana Pemilu, oknum-oknum yang bersalah sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap, Koordinator Lapangan, Ahmad Kurniawan didampingi Presiden Mahasiswa, Rudianto Widodo.
Ahmad, mengatakan, Mahasiswan UIN Raden Fatah Kota Palembang, akan mengawal jalannya kasus yang menjerat 5 Komisioner KPU Kota Palembang ini dari awal hingga penghujung.
“Kita akan kawal kasus ini, dimulai dari Kejari hingga ke DKPP pusat,”katanya.
Ditempat yang sama, Prisiden Mahasiswa, Rudianto Widodo, mengatakan 5 point aksi damai ini, untuk mengapresiasi kinerja polri yang telah mengamankan pemilu tahun 2019, serta mendukung kinerja Polresta Palembang yang telah menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu oleh 5 Komisioner KPU Palembang. Memimta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara pemilu, untuk dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap 5 Komisioner KPU Palembang, yang sudah ditetapkan sebegai tersangka demi menjaga marwah demokrasi negara.
“Selain itu, mendesak DKPP untuk memberikan sanksi administratif dengan mencabut hukum sebagai komisioner terhadap 5 Komisioner KPU kota Palembang,”ungkapnya.
Untuk tuntutan ke-4, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Palembang agar segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Terakhir, demi menjaga alat bukti yang ada segera tangkap dan penjarakan komisioner kota Palembang yang telah menjadi tersangka sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum,”katanya.
Aksi damai yang digelar di depan gerbang Mapolresta ini disambut oleh Kasat Intelkam, Kompol Mario Ivanry, Wakasat Reskrim, AKP. Ginanjar Aliya Sukaman dan penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal, yang merupakan Kanit Pidkor (Pidana Korupsi).
Kanit Pidkor Polresta Palembang, Iptu Hamsal, selaku penyidik Sentra Gakkumdu, mengatakan, dirinya sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dalam hal ini hanya berkas perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang dan pemberian barang bukti. Selanjutnya, Kejaksaan Palembang akan melakukan tindak penelitian terhadap berkas pekara yang kita limpahkan tadi. Jadi, penyidik dari Polresta Palembang, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan saja. Mewakili pihak kepolisian Polresta Palembang, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa UIN, PGK, dan FMS, telah bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal demokrasi, mengawal hak pilih atau hak suara dari masyarakat dari kota Palembang,”ujarnya. (Akip)