Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Ogan Komering Ilir

Bupati OKI Ajak ASN Tingkatkan Kinerja Paska Libur Lebaran

By redaksi
06/10/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Hari pertama kerja, pascalibur Lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti apel di Lapangan Kantor Bupati OKI. Apel dipimpin Bupati H. Iskandar, SE. Wabup OKI, H.M. Djakfar Shodiq, Senin (10/6).

Dalam apel tersebut, Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengajak ASN untuk meningkatkan kinerja pasca libur panjang.

“Sebulan penuh kita berpuasa pada ramadhan lalu dan kembali kepada fitrah di idul fitri. Ramadhan pada hakikatnya mendidik kita untuk meningkatkan kedisiplinan dan idul fitri mengajak kita kembali kepada fitrah kita sebagai pelayan masyarakat,”kata Iskandar saat menjadi pembina apel.

Usai apel bersama Bupati dengan seluruh ASN melaksanakan Halal Bihalal. Bupati didampingi wabup beserta pejabat eselon II bersalam-salaman dengan seluruh peserta apel.

Sanksi Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja

Sekretaris Daerah Pemkab OKI, H. Husin, S. Pd, MM, mengungkapkan, Pemkab OKI, akan memberi sanksi kepda ASN bandel yang menambah sendiri masa liburnya.  Dia juga  mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membolos. Sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku kepada para ASN pada hari pertama kerja sesuai dengan Surat dari Menpan-RB bernomor B/26/M.SM.00.01/2019.

“Ada sanksi kepada ASN yang membolos,” ucapnya.

Dia menurutkan, kepada ASN yang membandel, bakal diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Berdasarkan PP tersebut, terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat,”katanya.

Lebih lanjut Husin mengatakan, sesuai dengan edaran yang disampaikan dilayangkan kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kehadiran ASN pada hari pertama kerja wajib dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kita menunggu rekab Absen dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, untuk kemudian dilaporkan ke Kementrian” Ujarnya. (Neng Isah)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sekda Lantik 42 Pejabat Eselon IV

Next

Bupati PALI Geram Banyak Pegawai Tidak Hadir

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme