Nusantara Satu-Warga Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, membuat surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan untuk sekolah, salah satu syarat untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Jumat (10/5).
“Surat keterangan tidak mampu warga dibuat oleh pihak pemerintah ini untuk sekolah. Dengan surat keterangan tidak mampu ini, bukti bahwa warga tersebut memang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya,”kata Lurah Kemang Manis, Ahmad Jauhari.
Lebih lanjut dia mengatakan, warga yang membuat surat keterangan ini, cukup banyak. Kurang lebih lima puluh warga. Semua yang membuat surat keterangan tidak mampu ini, semuanya dari Sekolah Dasar (SD).
“Surat keterangan ini akan dibawah oleh wali murid untuk pihak sekolah. Dengan surat keterangan ini, diharapkan, anak-anak warga kita dapat melanjutkan sekolahnya,”ujarnya. (Ajib)