Nusantara Satu-Andi Gunawan, mantan Narapida kasus Sabu-sabu, di bekuk oleh jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku diringkus di rumah orang tuanya, di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kamis, Malam (9/5).
Saat dilakukan pengerbakan oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Arafah. Pelaku tertidur pulas di balik estalase warung manisan milik orang tuanya.
Sontak saja pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket siap edar. Juga menyita barang bukti uang 17 lembar pecahan Rp.100.000 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah handphone.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol. Okto Iwan Setiawan ST. M,Si, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Terkait pelaku yang kita amankan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah itu memang sering dilakukan transaksi narkotika dan itu sangat membuat resah masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan.
Kompol Okto Iwan Setiawan ST. M,Si yang dikonfirmasi oleh awak media ini jumat 10 Mei 2019 melalui Whatsaap pribadinya juga menambakan, bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan di polsek. (Nanang Paulus)