Nusantara Satu-Banyak pelapor datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, melaporkan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019, yang melibatkan oknum Lurah dan Camat, Kota Palembang, Kamis (9/5).
Yudha Pratama, Warga, Kota Palembang, melaporkan kepada Bawaslu Kota Palembang, dugaan yang melibatkan oknum Lurah dan Camat Kota Palembang.
“Kita melaporkan hari ini, terindikasi keterlibatan ASN untuk memenangkan Partai, yang terjadi di Kelurahan Talang Aman. Calon Legislatif Provinsi Sumsel, di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif melalui RT / RW yang dikomandoi diperintahkan oleh lurah melalui camat. Saya sebagai warga negara melaporkan dugaan kecurangan ini,”kata, Yudha ditemui usai menyampaikan laporan dugaan kecurangan di kantor Bawaslu Palembang.
Menurut Yudha, akibat dugaan kecurangan tersebut berimbas pada hasil Pemilu 2019. Karena dengan pengkodisian tersebut merusak tatanan Demokrasi di Indonesia.
“Negara ini sudah bersusah payah membuat demokrasi ini Se-Demokratis mungkin, tapi diciderai oleh oknum dengan memenangkan Caleg dan Parpol. Harapannya setelah kajian ini kami minta diskualifikasi atas nama caleg kedua partai tersebut. Jadi oknum Caleg Provinsi kita minta diskualifikasi dan juga caleg Kota Palembang,”ungkapnya.
menurutnya, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Caleg Partai tersebut. Diantaranya, bukti Screenshot Chat Group Whats App, RT / RW Se-Kelurahan Talang Aman. Sedangkan dugaan pelanggaran di Kertapati adanya pernyataan salah satu Ketua RT yang menyatakan diperintahkan dan diberi uang untuk dibagikan kepada warga.
“Bukti petunjuk, Chat Group RT / RW Se-Kelurahan Talang Aman, itu yang jelas ada perintah langsung dari lurah camat. Kalau di Kertapati, ada pernyataan langsung dari salah satu ketua RT di Kelurahan Ogan Baru. Ia menyatakan diperintah dan dapat duit untuk dibagikan memilih salah satu calon atas nama caleg DPRD Provinsi. Itu pengakuan, diatas materai,”katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palembang, Divisi Penindakan Pelanggaran, Eko Kusnadi, mengatakan hingga hari ini ada tiga laporan yang diterima pihaknya.
“Laporan ada tiga. Yang baru melapor ini satu. Untuk setiap laporan yang masuk yang diterima, jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,”ujarnya. (Ajib)