Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Palembang

Ratu Dewa: Jangan Gara-gara Puasa Datang ke Kantor Siang

By redaksi
04/29/2019 1 Min Read
0

Nuantara Satu-Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Bagi ASN yang berani melanggar, akan dikenakan sanksi dari ringan hingga berat.

Hal ini diungkapkan Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, usai usai menghadiri sosialisasi bersama Walikota di Hotel Horison Ultima Palembang, Senin (29/4). Ratu Dewa, mengatakan, pihknya  meminta kepada ASN jangan sampai mencari kambing hitam, gara-gara bulan suci Ramadhan jadi alasan bagi ASN untuk pulang cepat.

“ASN harus tetap meningkatkan produktivitas kerja tidak boleh bolos atau malas-malasan. Saat apel saya instruksikan agar ASN dapat menjadi contoh,”ungkapnya.

Ratu Dewa menuturkan,  dengan adanya jadwal atau aturan ini nantinya bisa memotivasi ASN di lingkungan Pemkot Palembang untuk mematuhinya.

“Jangan mentang-mentang puasa jadi datang kekantor mau siang, kalau pulang mau paling cepat itu, kewajiban tetap dilaksanakan,”katanya.

Dia menuturkan, jika pada saat pelaksanaan nanti masih ada ditemukan para pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak mematuhi peraturan itu maka dalam hal ini akan diberikan 3 sangsi, Ringan, Sedang dan Berat

“Untuk sangsi Ringan itu yakni sangsi berupa teguran surat 1,2 dan ke 3.  Sedangkan sangsi sedang itu merupakan sangsi dengan akan adanya penundaan gaji berkala. Untuk sangsi berat dimana pada sangsi berat ini sampai pemberhentian,” pungkasnya. (Yanti)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mawardi Sampaikan Pengantar LKPJ Gubernur Sumsel TA 2018

Next

Karyawan PT. Fortuna Laju Makmur, Tuntut Pesangon

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme