Beranda Politik Sembilan Hari Batas Waktu Penghitungan

Sembilan Hari Batas Waktu Penghitungan

439
0

Nusantara Satu-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kecil, Heri Suyatno, mengatakan, baru melaksanakan penghitungan rekapitulasi perolehan suara Presiden untuk lima TPS (Tempat Pemungutan Suara) PPS Kelurahan 19 Ilir, Sabtu (20/4).

“Pada hari ini kita mulai penghitungan perolehan suara tingkat PPK di mulai pukul 10.00 WIB. Di hadiri oleh Saksi Partai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukit Kecil, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, Komisioner PPK. Untuk keamanan dari pihak Kepolisian, TNI dan Pol PP,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PPK Bukit Kecil, tidak ada pemilihan suara ulang (PSU) dan Pemilihan Susulan. Semua pencoblosan berjalan dengan normal dan aman.

“Untuk saksi partai yang akan hadir, harus menyerahkan surat mandat dari partai. Penghitungan perolehan suara ini, di beri limit waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, selama sembilan hari dan tidak bisa di perpanjang lagi,”ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini