Beranda Politik Money Politik Dapat Membatalkan Pencalonan Caleg

Money Politik Dapat Membatalkan Pencalonan Caleg

435
0

Nusantara Satu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima money politik. Pada Pasal 278 UU No. 7 Tahun 2017, ancaman pidana kurungan 4 tahun, Selasa (16/4).

Komisioner Bawaslu, Junaidi, mengatakan, ada dua ancaman pidana bagi yang melakukan money politik. Pertama adalah hukuman pidana 4 tahun bagi pemberi dan penerima money politik. Sedangkan bagi yang melakukan money politik dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka bisa membatalkan caleg yang bersangkutan.

“Tapi untuk menentukan TSM butuh pembuktian, yakni tersebar di banyak tempat. Itu untuk menentukan masifnya. Bersainglah dengan sehat, dan berserah diri kepada Allah. stoplah membeli suara,”katanya.

Dia menuturkan, ada laporan terkait money politik. Namun hanya disampaikan via Whats Apps.

“Bagi yang ingin melaporkan, harus datang langsung menyerahkan alat bukti. Laporan money politik itu, terjadi di Palembang dan Lubuklinggau. Tapi kita butuh identitas pelapor untuk ditindaklanjuti. Kita menghimbau masyarakat menjadi pemilih cerdas dan berkualitas. Agar mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Palembang M. Taufik, ada hukuman pidana bagi pelaku money politik. Untuk mencegah money politik, pihaknya melakukan sosialisasi, pengawasan dan patroli di masa tenang.

“Kita membuka Posko laporan terkait money politik di kantor Bawaslu Palembang dan Sentra Gakummdu. Sejauh ini, belum ada laporan terkait money politik. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas, dengan menolak politik uang. Itu untuk memimalisir pelanggaran, dan menciptakan pemilu yang aman dan berintegritas,”ujarnya. (Yanti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini