Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Politik

Money Politik Dapat Membatalkan Pencalonan Caleg

By redaksi
04/16/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima money politik. Pada Pasal 278 UU No. 7 Tahun 2017, ancaman pidana kurungan 4 tahun, Selasa (16/4).

Komisioner Bawaslu, Junaidi, mengatakan, ada dua ancaman pidana bagi yang melakukan money politik. Pertama adalah hukuman pidana 4 tahun bagi pemberi dan penerima money politik. Sedangkan bagi yang melakukan money politik dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka bisa membatalkan caleg yang bersangkutan.

“Tapi untuk menentukan TSM butuh pembuktian, yakni tersebar di banyak tempat. Itu untuk menentukan masifnya. Bersainglah dengan sehat, dan berserah diri kepada Allah. stoplah membeli suara,”katanya.

Dia menuturkan, ada laporan terkait money politik. Namun hanya disampaikan via Whats Apps.

“Bagi yang ingin melaporkan, harus datang langsung menyerahkan alat bukti. Laporan money politik itu, terjadi di Palembang dan Lubuklinggau. Tapi kita butuh identitas pelapor untuk ditindaklanjuti. Kita menghimbau masyarakat menjadi pemilih cerdas dan berkualitas. Agar mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Palembang M. Taufik, ada hukuman pidana bagi pelaku money politik. Untuk mencegah money politik, pihaknya melakukan sosialisasi, pengawasan dan patroli di masa tenang.

“Kita membuka Posko laporan terkait money politik di kantor Bawaslu Palembang dan Sentra Gakummdu. Sejauh ini, belum ada laporan terkait money politik. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas, dengan menolak politik uang. Itu untuk memimalisir pelanggaran, dan menciptakan pemilu yang aman dan berintegritas,”ujarnya. (Yanti)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

TKD KIK: Awasi Rencana 02 Dirikan Dapur Umum Disekitar TPS

Next

Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo.MM,dan Keluarga Mencoblos di TPS 05 kelurahan Handayani mulya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme