Nusantara Satu-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ilir Timur, alfian, mengatakan, penghitungan suara pada 17 April 2019, dimulai pada 13.00 dan selesai 12.00 WIB pada 18 April 2019, Senin (15/4).
“Penghitungan surat suara dilakukan setelah selesainya masa pencoblosan pada 12.00 WIB. Setelah selesai pencoblosan, rehat sebentar untuk makan, sholat. Dan setelah itu barulah dilaksanakan penghitungan surat suara di TPS. Penghitungan surat suara ini, akan berlanjut dan berakhir pada 12.00 WIB pada 18 April 2019,”katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur I, sebanyak 205 TPS. Jumlah kotak suara sebanyak 1.025 dari sebelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah PPK.
“Diharapkankepada Kelompok Pencatat Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di tiap TPS, harus teliti dalam merekap jumlah suara. Untuk penghitungan suarat suara, kemungkinan akan di bantu oleh PPS. Karena penghitungan surat suara, kemungkinan berlanjut pada 18 April. 2019,”ujarnya. (ajib)