Beranda Kriminal Pengedar dan Pembawa Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

Pengedar dan Pembawa Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

512
0

Nusantara Satu-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, musnakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 kilogram (kg). Barang haram tersebut didapat dari enam tersangka, Senin (8/4).

Diketahui, masing-masing tersangka yang diamankan yakni berinisial MA (40), warga Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Provinsi Riau. Pelaku diringkus saat berada di jalan Trikora Kecamatan IB I Palembang, pada 17 Maret 2019 lalu, dengan barang bukti Sabu seberat 25,046 Gram.

Kemudian petugas mengamankan jaringan tersangka Rustam, bersama Jhoni, Abu dan Sovian. Jaringan tersangka Rustam ini, dibekuk saat berada diatas jembatan Musi IV Palembang, pada, 3 Maret 2019 lalu, dengan barang bukti 1 Kg Sabu yang terbungkus dalam 10 paket kecil.

Selain kelima tersangka, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu antar lintas Provinsi Medan-Palembang, yakni ZU (26) dan DE (40). Kedua tersangka diamankan saat keduanya berada di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, pada 17 Februari 2019, dengan barang bukti Sabu dengan merek plastik Guanyinwang kurang lebih seberat 2 Kg.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Po.l Jhon Turman Pandjaitan, mengatakan, ada 3 Kg narkoba jenis Sabu dimusnahkan BNNP Sumsel dengan 6 tersangka.

“Ini semua berdasarkan dari laporan, dimana 2 Kg Sabu asal Medan, diamankan dari dua tersangka di Banyuasin. Kemudian 1 Kg Sabu di Jembatan Musi IV,”ungkap, Jhon Turman Pandjaitan.

Jhon menegaskan, karena para tersangka mengedarkan dan membawa Narkoba, maka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Salah satu Sabu dengan merek plastik Guanyinwang tersebut berasal dari Negara Myanmar. Jalurnya diprediksi dari Myanmar ke Malaysia, lalu ke Indonesia yakni Medan Sumatera Utara, baru ke Sumsel,” ujarnya. (M. Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini