Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kriminal

Pengedar dan Pembawa Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup

By redaksi
04/08/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, musnakan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 kilogram (kg). Barang haram tersebut didapat dari enam tersangka, Senin (8/4).

Diketahui, masing-masing tersangka yang diamankan yakni berinisial MA (40), warga Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Provinsi Riau. Pelaku diringkus saat berada di jalan Trikora Kecamatan IB I Palembang, pada 17 Maret 2019 lalu, dengan barang bukti Sabu seberat 25,046 Gram.

Kemudian petugas mengamankan jaringan tersangka Rustam, bersama Jhoni, Abu dan Sovian. Jaringan tersangka Rustam ini, dibekuk saat berada diatas jembatan Musi IV Palembang, pada, 3 Maret 2019 lalu, dengan barang bukti 1 Kg Sabu yang terbungkus dalam 10 paket kecil.

Selain kelima tersangka, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu antar lintas Provinsi Medan-Palembang, yakni ZU (26) dan DE (40). Kedua tersangka diamankan saat keduanya berada di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, pada 17 Februari 2019, dengan barang bukti Sabu dengan merek plastik Guanyinwang kurang lebih seberat 2 Kg.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Po.l Jhon Turman Pandjaitan, mengatakan, ada 3 Kg narkoba jenis Sabu dimusnahkan BNNP Sumsel dengan 6 tersangka.

“Ini semua berdasarkan dari laporan, dimana 2 Kg Sabu asal Medan, diamankan dari dua tersangka di Banyuasin. Kemudian 1 Kg Sabu di Jembatan Musi IV,”ungkap, Jhon Turman Pandjaitan.

Jhon menegaskan, karena para tersangka mengedarkan dan membawa Narkoba, maka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Salah satu Sabu dengan merek plastik Guanyinwang tersebut berasal dari Negara Myanmar. Jalurnya diprediksi dari Myanmar ke Malaysia, lalu ke Indonesia yakni Medan Sumatera Utara, baru ke Sumsel,” ujarnya. (M. Akip)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mengadakan Patroli Pengawasan Dimasa Tenang

Next

Mawardi Yahya: Dana Desa Bukan Mengurangi Kemiskinan Kades

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme