Beranda Sumsel Jumlah Penduduk Sumsel Wajib KTP-el Sebanyak 5.831.215

Jumlah Penduduk Sumsel Wajib KTP-el Sebanyak 5.831.215

512
0

Nusantara Satu-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel (Sumsel), mengelar Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tahun 2019, di Hotel Swarna Swipa, Kamis (4/4).

Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, Septiana Zuraida, mengatakan, Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota telah melaksanakan sistem jemput bola. Dengan metode daerah masing-masing, di wilayah darat, perairan, dan udara agar lebih mudah dan cepat.

“Sesuai data Sumsel jumlah penduduk yang wajib KTP-elekteonik (KTP-el) berjumlah 5.831.215. Yang sudah  merekam, 5.743.995 atau 98.50 % Dan sisanya yang belum merekam KTP-el, berjumlah 87.220 jiwa (1,5 %). Perhitungan angka sendiri belum bisa di prediksi karena pemilih pemula banyak yang masuk dan dinamis,”ungkapnya.

Dia menuturkan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, di perbolehkan PKPU nomor 37 tahun 2018 dalam pemilih belum memiliki KTP-el, bisa menggunakan surat keterangan(Suket) yang di terbitkan oleh Dinas Dukcapil.

“Ini diperbolehkan pada UU No. 7 tahun 2017. Artinya tidak sejalan dengan aturan UU. Dalam running teks sudah keluar bahwa di perbolehkan hasil keputusan MK menggunakan Suket,”katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Dra. Kelly Mariana, mengatakan, untuk persiapan, KPU di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel, sekarang dalam proses setting surat suara kedalam kotak. Logistik dapat melakukan apa yang perlu harus dilakukan dan itu sudah hampir di 17 kabupaten dan kota.

“Kemarin kita sudah melakukan monitoring di kabupaten Prabumulih, Muara Enim,Pali, dan kabupaten lain seperti Ogan Ilir, Oku Timur, Oku Selatan.  Hampir 70 persen kabupaten dan kota telah melakukan setting surat suara. Untuk surat suara yang rusak, kita belum merekap total. Namun KPU kabupaten dan kota telah menginformasikan berita acara kerusakan kotak suara itu langsung ke KPU RI dan percetakan,”ungkapnya.

Sedangkan menurut Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, mengatakan, Dinas Dukcapil provinsi sampai ketingkat Kabupaten dan Kota harus mensosialisasikan kepada masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan suket.

“Sosialisasi ini harus gencar dilakukan, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya,”ujarnya. (M.Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini