Nusantara Satu-Banyak Poster calon legislatif perserta Pemilu 2019 yang tertempel di Pohon yang berada di jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (31/3).
Nunung (20 Tahun), Mahasiswa, mengatakan, spanduk dan foster ini tidak boleh berada di Pohon, Tiang Listrik, tempat ibadah, lingkungan Sekolah. Karena ini melanggar peraturan pemerintah. Dan seharusnya pihak yang berwenang segera menertibkannya.
“Hampir di seluruh tempat. Banyak atribut calon legislatif yang dipasang ini melanggar aturan. Kita setujuh dengan adanya Pemilihan Umum 2019, tapi jangan lantas memasang atribut ini semaunya saja. Ikuti peraturan yang telah ditentukan untuk pemasangan atribut. Karena dengan begini tempat kita ini menjadi tempat bersarangnya spanduk, poster,”katanya.
Sedangkan menurut, Iwan (40 Tahun) warga, mengatakan, pihak petugas penertiban sudah harus membersihkan pemasangan atribut di tempat-tempat yang terlarang. Karena atribut ini mengotori pemadangan mata.
“Pasanglah atribut ini, di tempat yang telah di tentukan. Janganlah memasang atribut di tempat-tempat yang dilarang. Jadi kesannya petugas yang berwenang mediamkan pemasangan spanduk, poster di sembarang tempat. Kota kita harus tetap bersih dan rapih. Jangan dikotori oleh atribut seperti ini,”ujarnya. (ajib)