Nusantara Satu-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, mengundur pendataan Penduduk Kurang Mampu (PKM) pada 22 April 2019, dengan menurunkan 1.800 petugas, Senin (25/3).
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Kota Palembang, Aprilita Sari, mengatakan, pendataan dilakukan sebelum Pilpres. Untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurigaan, maka dilakukan setelah Pilpres. Ini untuk menjaga agar pemilu nanti terlaksana aman.
“Kami harap jangan sampai yang di berikan adalah data palsu,”ungkapnya, usai membuka Bimtek Pendataan Penduduk Miskin di Balai Kota Palembang.
Data BDT (Basis Data Terpadu) ini, lanjutnya, jumlah penduduk kurang mampu di Palembang sekitar 108.000 Kepala Keluarga atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk Kota Palembang. Jumlah penduduk miskin berkisar 10-12 dari tahun sebelumnya. Penurunan jumlah penduduk miskin dari pendataan paling banyak ditemukan di Kecamatan SU I dan Kertapati.
“Penurunan angka kemiskinan ini disebabkan salah satunya karena taraf kehidupan masyarakat sudah baik. Misalnya penduduk sudah memiliki usaha yang telah berkembang sehingga taraf perekonomian semakin membaik,”katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penentuan kriteria penduduk miskin memiliki 14 kriteria, diantaranya yakni, luas lantai rumah 8 meter, alas rumah tanah, dinding terbuat dari rumbia atau setengah semen dan papan, tak punya pekerjaan tetap, penghasilan satu bulan sekitar Rp 400 ribu, membeli pakaian satu tahun hanya 2 kali, serta dia tak punya simpanan lebih dari Rp 700 ribu.
“Untuk masuk kategori penduduk miskin tidak harus memenuhi seluruhnya. Jika sudah masuk 9 kriteria saja sudah masuk kategori penduduk miskin,”ujarnya. (Yanti)