Nusantara Satu-Rapat koordinasi DPRD Komisi IV, Kota Palembang, Dinas Pendidikan (Dikdis) serta seluruh Kepala Sekolah SD se-Kota Palembang, membahas tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, mulai 18 Maret 2019 secara Online, Senin (18/3).
Kepala Dinas Pendidikan (Dikdis) Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan, PPDB, dilaksanakan seperti tahun lalu dengan sistem zonasi. Tidak membatasi wali murid, terdekat. PPBD SMP mulai 18 Maret secara online dan tingkat SD dimulai pada Mei.
“Kita tetap laksanakan dengan baik, tanpa tes tulis baca hitung. Anak-anak yang tidak TK dan Paud wajib diterima.Tidak ada pungutan, uang map, formulir. Kalau ada yang jual map, formulir. Laporkan ke kami. Telat daftar, tidak ada uang apapun,” katanya.
Masalah usia minimal 5,6 tahun. Kami ingatkan saat PPDB nanti, peminatnya banyak. Daya tampung terbatas itu batasan umur. Kalau tidak diterima karena daya tampung terpenuhi, diditerima sekolah tetangganya. Untuk PPDB SMP, sudah disepakati, pakai persentase 40 persen zonasi penuh, 5 persen untuk anak prestasi, 5 persen untuk pindahan dan 50 persen itu tes kompetensi akademik.
“Saya sampaikan buat sekolah percontohan bukan sekolah unggul. Syaratnya sekolah adiwiyata, sekolah sehat, sekolah rujukan, sekolah model. Itu jadi sekolah percontohan. Yakni SMP 1, SMP 8, SMP 9, SMP 10, SMP 17, SMP 54. Karena percontohan, 6 sekolah ini bebas rayon, tesnya sama. Dilaksanakan pada saat yang sama,” ujarnya. (Marzuki)