Nusantara Satu-Pemerintah Kota Palembang, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut. Pelaksanaan kegiatan ini di gelar di Hotel The Zuri, Rabu (13/3).
Walikota Palembang, Harnojoyo, melalui Asisten I Bidang Pemerintahanah dan Kesejahteraan, Drs. K. Sulaiman Amin, dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi, Pembinaan Panti Pijat Modern, Tradisional dan Salon Kecantikan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.
“Tujuan sosialisasi ini agar PPUT dan PPUM serta salon kecantikan menjalankan usahanya sesuai dengan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut. Saat ini, Visi dan Misi Palembang Emas Darussalam. Yakni menjadikan kota ini aman, tentram, nyaman dan makmur. Inilah perlunya Perda ini, ada pengawasan, pembinaan dan tertib administrasi bagi pelaku usaha di Palembang,”katanya.
Dia menuturkan, Pemerintah ingin menjadikan Palembang jadi kota pariwisata. Agar menarik wisatawan sehingga dibutuhkan peran seluruh stake holder. Termasuk pengusaha peran panti pijat.
“Kita harus ikuti Perda yang ada. Jangan sampai usaha bapak ibu bertentangan dengan Perda kita dan visi dan misi Palembang Emas Darussalam. Jangan bertentangan dengan norma agama.Mungkin bapak dan ibu tidak mengetahui perda nomor 29 tahun 2011. Pesan Walikota Palembang jadikan kota ini nyaman bagi wisatawan sesuai bidangnya. Menimbulkan kesan mendalam,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian, SH, dalam sambutannya, mengatakan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, mengurus orang terlantar, pengemis, orang gila dan yang berhubungan dengan sosial.
“Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mengetahui Perda Nomor 29 tahun 2011. Jumlah yang ikut sosialisasi ini 100 orang dari pelaku usaha PPUT, PPUM, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut,” katanya.
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin, menuturkan, dirinya mendapat keluhan dari pengelolah Hotel Budi dan Princes, itu berkurang pengunjungnya, karena ngeri terapis PPUT yang sering nongkrong dengan pakaian tidak sopan.
“Terapisnya jangan duduk diluar, dengan celano pendek. Orang takut ke hotel itu. PPUT di jalan Kolonel Burlian juga ada yang berada dipinngir jalan. Saya minta pol PP, itu ditertibkan. Jangan mentang-mentang ada izin, jadi sembarangan beroperasi. Juga meminta agar pelaku usaha PPUT, PPUM, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut jangan mempekerjakan karyawan dibawah umur. Itu menjadi celah menyalahkan kita, jadi kita tertib aturan,” ungkapnya.
Sedangkan Kabid Perlindungan Masayarakat, Sat Pol PP, Kota Palembang, Herison, menambahkan, jam operasional PPUT dan PPUM adalah dari Jam 09.00 pagi sampe jam 11.00 malam. Ada yang sampai jam 02.00 malam, sampai pagi. Itu tidak boleh. Apabila ada tindakam hukum. Pemda sudah ngasih tau. Makanya dikasih buku perda ini, agar bapak ibu tahu.PPUT dan PPUM dilarang menjadi tempat pelacuran.
“Memakai pakaian tidak sopan.Kalau sudah diatas jam 11 dilarang masuk lagi.Pelajar dilarang masuk PPUT dan PPUM. Pengawasan itu dilakukan Pol PP dan Dinsos.Yang melanggar ada teguran tertulis. Jika teguran tudak diindahkan, Walikota berwenang pencabutan izim PPUT, PPUM dan salon kecantikan.Tempatnya bisa disegel,” ujarnya. (M. Akip)