Beranda Sumsel Ombudsman RI Memberikan Penganugerahan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ombudsman RI Memberikan Penganugerahan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

441
0

Nusantara Satu-Ombudsman Republik Indonesia, memberikan penganugerahan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah terpilih 2018. Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gudung Kidul dan Kota Bogor, Senin (11/3).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan kelima pemerintah daerah tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Masing-masing pemerintah daerah memperoleh nilai sebagai berikut, Provinsi Sulawesi Tengah (84,22), Kabupaten Banyumas (87,01), Kabupaten Bantul (84,92), Kabupaten Gunungkidul (84,35) dan Kota Bogor (89,67).

“Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Penilaian tersebut menghasilkan Iima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 yakni Provinsi SulawesiTengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Bogor,”katanya, di Hotel Novotel, Palembang.

Menurut Adrianus, dalam survei ini Ombudsman menilai 16 unit ilayanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten. Hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pe|ayanan terpadu satu pintu di tingkat pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.

“Dari survei ini juga didapati hasil bahwa masyarakat yang mengurus perizinan sangat membutuhkan informasi kejelasan biaya dan alur proses. Masalah dasar pe|ayanan yang buruk dan meningkatnya pengaduan ke Ombudsman setiap tahun disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang standar pelayanan publik,” ungkap Adrianus, dalam acara Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018.

Pada setiap levei pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, persentase ketidaktahuan terkait bentuk maladministrasi lebih tinggi dibanding pengetahuan bentuk maladministrasi.

“Pengetahuan yang baik mengenai bentuk maladministrasi dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perilaku maladministrasi dapat melunturkan trust pengguna layanan atau masyarakat,”katanya.

Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penuaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir sena adaptif terhadap kebijakan baru.

Adrianus mengatakan penilaian kompetensi ini bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.

“Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha,”ujarnya. (Marzuki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini