Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Harnojoyo: Membentuk Raperda Harus Memperhatikan Kepentingan Nasional

By redaksi
02/25/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-DPRD Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I tahun 2019 di ruang rapat Paripurna. Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Palembang menyampaikan 4 Raperda tentang pariwisata,  RPJMD 2018-2023 Pemda Kota Palembang,  penyelenggaraan penanaman modal dan investasi serta perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengolahaan sampah, Senin (25/2).

Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan,  dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menyerap aspirasi masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Pemerintahan Pusat.  Dalam mengambil kebijakan,  Pemda harus mengedepankan kearifan lokal.

“Dalam membentuk Raperda juga harus memperhatikan kepentingan nasional.  Sehingga ada keseimbangan antara Pemda dan Pemerintah Pusat,”katanya.

Dalam membuat Perda, lanjutnya, berdasarkan kebutuhan masyarakat daerah.  Selain itu,  Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang Undangan. Perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

“Empat Raperda yang kita ajukan adalah pertama kepariwisataan,  kedua RPJMD tahun 2018-2023, ketiga penyelenggaraab penanaman modal dan investasi dan keempat perubahan atas perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengolaan sampah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan,  penyampaian Raperda ini berdasarkan Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

“Demikian kami sampaikan Raperda ini,  mudah-mudahan dewan sependapat dengab kami untuk Raperda ini menjadi Perda Kota Palembang,”ujarnya. (M. Akip)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Macan Asia Sumsel Siap Menangkan Prabowo-Sandiaga

Next

Jalan Rusak Akibat Tonase Kendaraan Melebihi Kapasitas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme