Nusantara Satu-Hasil Rapat Pleno terbuka penyusunan daftara rekapitulasi Daftar Pemilihan Tambahan (TPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari jumlah 193 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 47. 142 pemilih menjadi 47.098 pemilih, Rabu (20/2).
“Warga pemilih yang pindah ke daerah lain sebanyak 60 orang. Pria 42 Orang dan 18 perempuan. Dan pemilih yang masuk ke Kecamatan Ilir Barat II, sebanyak 16 orang. Enam orang pria dan sepuluh perempuan. Jadi DPT yang semula 47.142, berkurang 47.098,”kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat II, Sidarta Gautama.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pemilih yang pindah itu ada antar Kelurahan, antar Keamatan, antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi. Untuk pemilih pindah antara Kelurahan semua bisa di pilih. Untuk yang pindah antar Kecamatan, Kabupaten dan Kota, itu dilihat dari daerah pemilihannya (Dapil) dan antara Provinsi hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemilih yang pindah hanya antar Kelurahan masih bisa memilih calon legislatif tingkat II, Caleg tingkat I, Caleg DPR RI, DPD dan Presiden. Untuk pindah antar Kecamatan, Kabupaten dan Kota, itu pemilihnya hanya bisa memilih calon sesuai dapilnya. Untuk pemilih yang pindah ke Provinsi lain, itu hanya bisa memilih calon Presiden saja. Untuk pemilih yang pindah tempat memilih, itu harus membawa A 5 untuk di serahkan tempat yang akan di pilih. Bila tidak membawa surat A 5, maka pemilih tersebut akan hilang hak suarannya,”ujarnya. (ajib)