Beranda Pendidikan Diknas Menerapkan Sistem Zonasi PPDB SMP

Diknas Menerapkan Sistem Zonasi PPDB SMP

677
0

Nusantara Satu-Diknas Pendidikan Kota Palembang mulai menerapkan sistem zonasi pada PPDB SMP tahun ini.  Kuota dari  sistem zonasi ini adalah 40 persen dari daya tampung menerima anak-anak disekitar sekolah, Selasa (19/2).

Kepala Diknas Kota Palembang, A. Zulinto, mengatakan,  pertmuan  hari ini adalah menyampaikan tentang PPDB SMP.

“Kita melaporkan untuk PPDB ini kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, ” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Dia mengungkapkan, daya tampung SMP Negeri  tidak bisa menampung seluruh siswa tamatan SD. Untuj tahun ini pihaknya  tidak bisa menerapkan sistem zonasi 100 persen.

“Rasio calon siswa SMP ini tidak tercukupi oleh SMP Negeri. Kita gunakan bukan zonasi penuh.  Kita buat zonasi,  berdasarkan Perwali yakni 40 persen anak-anak disekitar sekolah wajib diterima dari daya tampung untuk zonasi.   Misal 300 daya tampung SMP Negeri, maka sekolag tersebut harus menerima 120 dari anak anak sekitar.  Untuk 5 persen anak yang ikut orang tuanya pindah,     10 persen anak prestasi akademik dan non akademik. Sisanya 45 persen,  inilah ada tes kompeensi akademik. Yang tidak tertampung di SMP Negeri,  sisanya sekolah di swasta,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zulinto menuturkan,  pada 18-20 Maret pendaftaran menggunajan jalur zonasi online. Nanti jarak sekolah dengan tempat tinggal anak lebih tepat.

“Pengumuman seleksi zonasi sebesar 40 persen dilaksanakan pada 23 Maret. Sedsngkan untuk Tes Potensi Akademik pada  24 Juni 2019,”katanya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syafran Saropi, menambahkan,  untuk teknis PPDB itu sudah ada kebijaknnya yakni  Permendikbud nomor 51 tahun 2018 soal PPDB.

“Kan sudah jelas pembagian kuotanya ada untuk anak -anak sekitar sekolah dengan sistem zonasi,  ada untuk anak berprestasi, dan ada sistem seleksi Tes Potensi Akademik. Jadi terlihat jelas proses PPDB ini berjalan lebih kredibel,” ujarnya. (Yanti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini