Nusantara Satu-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat II, memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tujuh Kelurahan di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, untuk mensosialisasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (14/2).
“Berdasarkan surat KPU RI, No. 241/PP-SD/01/KPU/II/2019, pembentukan KPPS dimulai sejak 28 Februari – 27 Maret 2019. Pendaftaran KPPS ini bisa di lihat di Kantor Kecamatan, Kelurahan. PPS dalam membentuk KPPS melaksanakan tahapannya. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS selama 6 hari. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dalam dua rangkap berkas selama tujuh hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir. Penelitian administrasi kelengkapan pendaftaran calon anggota KPPS paling lama tujuh hari setelah masa pendaftaran. Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS paling lama tiga hari sejak berakhirnya penelitian administrasi. Dan lainnya,”kata Ketua PPK Kecamatan Ilir Barat II, Sidarta Gautama.
Lebih lanjut dia mengatakan, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, Warga Negera Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinika Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas pribadi yang kuar, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA, dan lainnya.
“Untuk lebih lanjut, masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi calon anggota KPPS, bisa membaca perdaftaran ini, akan ditempel di dinding Kantor Lurah setempat. Pendaftaran ini dibuka secara umum dan tidak dipungut biaya,”ujarnya. (ajib)