Beranda Palembang Walikota Palembang Menyetujui Pencetakan SPPT PBB 2019

Walikota Palembang Menyetujui Pencetakan SPPT PBB 2019

1216
0

Nusantara Satu-Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak Daerah (UPT-BPPD) Kecamatan Sukarami, mengatakan, Walikota Palembang telah menyetujui pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Tertunda (SPPT) 2019.

“Pada 2 Februari 2019, Walikota Palembang menyetujui pencetakan SPPT PBB 2019. Untuk pencetakan SPPT PBB, setelah di setujui, paling akan dicetak satu bulan. Pencetakan ini juga, tidak secara global. Harus berdasarkan data PBB perkecamatan. Karena tiap kecamatan itu berbeda jumlah SPPT-nya,”Kata Kepala UPT-BPPB Kecamatan Sukarami, Arlan, SE, Senin (4/2).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Palembang pada 2019 Rp. 275.600.000.000. Ketetapan PBB  pada 2018 Kota Palembang  sebesar Rp. 180 miliar. Sedangkan capaianya Rp. 162 Miliar, berkisar 90 %. Untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kecamatan Sukarami sebesar Rp. 15 Miliar dan capaian Rp. 1, 8 Miliar, realisasinya 7, 58 %.

“Banyak faktor kendala penagihan SPPT PBB di Kecamatan Sukarami ini. Untuk rumah pribadi mungkin ada yang lupa untuk membayar PBB-nya. Rumah yang masih di tangan Deploper. Ada objek pajaknya tapi tidak wajib pajaknya tidak ada di tempat. Jadi kalau di total sekitar 8.000 SPPT PBB yang tidak di bayar. Kita berharap untuk tahun 2019 ini. Penagiahan piutang terus berlanjut di lakukan. Untuk piutang sebanyak 8.000, kita berkerja sama dengan bagian terkait untuk menagih piutang tersebut. Untuk petugas yang ada di kantor kita ini, lebih intensif lagi dalam bekerja dan bertangung jawab. Karena tanpa mereka UPT-BPPD ini tidak akan bergerak,”ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini