Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Walikota Palembang Menyetujui Pencetakan SPPT PBB 2019

By redaksi
02/04/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak Daerah (UPT-BPPD) Kecamatan Sukarami, mengatakan, Walikota Palembang telah menyetujui pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Tertunda (SPPT) 2019.

“Pada 2 Februari 2019, Walikota Palembang menyetujui pencetakan SPPT PBB 2019. Untuk pencetakan SPPT PBB, setelah di setujui, paling akan dicetak satu bulan. Pencetakan ini juga, tidak secara global. Harus berdasarkan data PBB perkecamatan. Karena tiap kecamatan itu berbeda jumlah SPPT-nya,”Kata Kepala UPT-BPPB Kecamatan Sukarami, Arlan, SE, Senin (4/2).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Palembang pada 2019 Rp. 275.600.000.000. Ketetapan PBB  pada 2018 Kota Palembang  sebesar Rp. 180 miliar. Sedangkan capaianya Rp. 162 Miliar, berkisar 90 %. Untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kecamatan Sukarami sebesar Rp. 15 Miliar dan capaian Rp. 1, 8 Miliar, realisasinya 7, 58 %.

“Banyak faktor kendala penagihan SPPT PBB di Kecamatan Sukarami ini. Untuk rumah pribadi mungkin ada yang lupa untuk membayar PBB-nya. Rumah yang masih di tangan Deploper. Ada objek pajaknya tapi tidak wajib pajaknya tidak ada di tempat. Jadi kalau di total sekitar 8.000 SPPT PBB yang tidak di bayar. Kita berharap untuk tahun 2019 ini. Penagiahan piutang terus berlanjut di lakukan. Untuk piutang sebanyak 8.000, kita berkerja sama dengan bagian terkait untuk menagih piutang tersebut. Untuk petugas yang ada di kantor kita ini, lebih intensif lagi dalam bekerja dan bertangung jawab. Karena tanpa mereka UPT-BPPD ini tidak akan bergerak,”ujarnya. (ajib)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

PKC PMII Sumsel Mengapresiasi Kinerja Kapolda dan Jajarannya

Next

Utamakan Mempererat Silaturahmi Dalam Perayaan Imlek

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme