Nusantara Satu-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Ilir Barat II, mengatakan, semua alat peraga kampanye (APK) yang berada di lingkungan Kantor Panwascam di tertibkan. Pelepasan APK ini melanggar Perwali Kota Palembang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
“Penertiban APK ini atas instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Jadi 18 Panwascam harus membersihkan APK yang berada di kantor Panwascan masing-masing. APK yang di tertibkan berada di pohon, tiang listrik, dinding kantor dan di fasilitas umum. APK yang di tertibkan ini semuanya melanggar peraturan,”kata Ketua Panwascam Ilir Barat Ii, Kgs. Yunus, SE, Selasa (22/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, di harapkan semua peserta pemilu untuk mengikuti aturan pemasanga APK yang telah di tentukan dan pemasangannya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Himbauan Panwas Kecamatan Ilir Barat II, untuk setiap calon peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Lakukanlah pemasangan APK di tempat yang telah di tentukan. Laksanakanlah kampanye dengan baik dan benar dan jangan lakukan politik uang dan SARA,”ujarnya. (ajib)