Nusantara Satu-sebanyak 34 warga, RT 30, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, yang di tambahkan di daftar pemilih khusus (DPK). DPK ini adalah warga yang belum terdaftara di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi memiliki KTP-el.
“Untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) sebanyak 33.415 pemilih. Sedangkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 126 TPS di Kecamatan Bukit Kecil. Untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan semuanya lengkap. Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tapi memiliki Kartu Tanda Penduduk elektornik (KTP-el). Maka warga tersebut kita tambahkan ke DPK. DPK ini hasil laporan dari masyarakat,”kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kecil, Heri Suyatno, Senin (21/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk warga yang sudah terdaftar di DPT, tapi pemilih tersebut berpindah tempat pemilihnya, dan sebaliknya, maka warga tersebut akan diberikan surat A 5 dan akan di masukan di daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Untuk DPTb, orang ini sudah terdaftar di DPT. Tapi karena sesuatu hal, orang tersebut memilih di tempat lain, akan di berikan surat A 5. Tapi pemilih itu hanya bisa memilih dalam satu dapil saja. Untuk pemilih yang berbeda dapil. Contoh, pemilih Kecamatan Sukarami, tapi memilih di Kecamatan Ilir Barat II, masih bisa memilih. Namun, orang tersebut hanya bisa memilih Presiden, DPR RI dan DPD saja. Untuk DPR Kota dan Provinsi tidak bisa memilih, karena beda dapil,”ujarnya. (ajib)