Nusantara Satu-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat Satu, H. M. Yusuf, S. Ag, mengatakan, setiap calon pengantin (Catin) yang sudah mendapat bimbingan perkawinan (Binwin) akan mendapatkan piagam, Senin (25/11).
“Program Binwin Catin ini program lama. Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, terlebih dahulu pasangan tersebut harus mendapatkan Piagam Binwin Catin. Kegunaan Binwin Catin ini, salah satunya, apabila pasangan yang sudah menikah ini, kehilangan Surat Nikah, maka, petugas kita mudah menemukan filenya dan cepat memprosesnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, dia, mengatakan, setelah melalui proses Binwin Catin, pasangan tersebut melaksanakan pernikahan, maka, akan diberikan Buku Nikah dan Kartu Nikah.
“Guna Kartu Nikah ini, apabila pasangan yang sudah menikah, mau menginap di penginapan, Hotel. Petugas Penginapan dan Hotel akan mempertanyakan apakah pasangan tersebut sudah menikah, maka pasangan tersebut dapat menunjukan Kartu Nikahnya, diantaranya,”ujarnya. (Ajib)










