Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Subnit Narkoba Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

By redaksi
11/19/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Anggota Subnit Narkoba  Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IF (22 thn), lantaran terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Kita tangkap tersangka (IF) di kediamannya. Barang bukti yang kita sita berupa : 24  paket klip kecil berisi sabu seberat -+ 6.5 Gram, 1 (satu) unit ponsel, dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah,” ujar Kompol Iver Son Manossoh, Senin (18/11/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap sebelumnya, Tim yang dipimpin langsung bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda,”jelas AKP Supriyatin.

Dengan teknik penyelidikan yang dilakukan, jelas Supriyatin, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku.

“Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO),” katanya AKP Supriyatin.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman Pasal 114 sub 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kasdim Ajak Calon Kades Sukseskan Pilkades di Kabupaten OKI

Next

Pilkades di Kabupaten OKI Berjalan Lancar Aman dan Kondusif

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme