Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kriminal

Diduga Pelaku Penambang Batu Kapur Ilegal Diamankan Pihak Kepolisian

By redaksi
11/14/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Tiga orang diduga sebagai pelaku penambang batu kapur ilegal, di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, diamankan Polres Ciamis. Tiga tersangka berhasil diamankan, diantaranya inisial US (32), AS (36) dan AG (35).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Waka Polres Kompol Lalu Wira Sutriana K. A.Md, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar.S.I.K, Kasubbag Humas Iis Yeni Idaningsih.S.H. Wakapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat anggota melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas langsung mempertanyakan masalah perizinian seperti IUP, IPR atau IUPK.

“Tersangka tak bisa menunjukan perihal izin-izinnya. Saat itu juga kita mengamankan ketiga pelaku yang berperan di pertambangan tersebut, dan diproses sesuai hukum,” Jelasnya Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana. Kamis (14/11/2019).

Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa : 2 (dua) unit alat berat jenis excavator merk Cobelco warna Biru muda, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Dosan warna Orange, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna Kuning, 1 (satu):unit alat berat jenis excavator merk Sumitomo warna Kuning, 2 (dua) buah buku catatan Checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang berupa batu kapur, 1 (satu) unit kendaraan R6 Nopol : B-9499-FY, Merk Mitsubishi FE 119 6 Ban, Tahun 1996, warna Kuning, Nosin : 4D34C662272, a.n. Wardita,S.E, beserta dengan STNK dan kunci kontaknya, 10 kg sample batu kapur.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika melakukan penambangan haruslah sesuai prosedur. Dimana, melengkapi berbagai perizinan, sehingga tak sampai melanggar hukum.

“Lakukan kegiatan-kegiatan penambangan dengan menempuh segala perizinan. Bila tidak ada izin, kami tidak akan segan-segan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Lalu Wira Sutriana.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan Ancaman Hukuman penjara 10 tahun. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dinas Sosial DKI Menggelar Maulid Nabi

Next

Bupati PALI Ajak Masyarakat Tanam Satu Juta Pohon

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme