Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Sumsel

Gubernur Melantik BPSK Kota Palembang dan Lubuk Linggau

By redaksi
10/30/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Gubernur Sumsel H.Herman Deru, secara resmi melantik Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau Periode 2019-2024, di Griya Agung Selasa (29/10) siang.

Meskipun honornya terbilang relatif tidak begitu besar HD dengan tegas tetap mengingatkan agar pengurus BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara independen.

“Lembaga ini sangat penting, makanya saya tertarik datang langsung tanpa diwakilkan. BPSK ini sangat dibutuhkan konsumen. Dan saya ingin bapak ibu yang dilantik pahami bahwa tugas ini tidak ringan,” jelas HD saat memberikan sambutan.

Lebih jauh dikatakannya setelah dilantik para pengurus harus siap menerima masalah yang masuk dari masyarakat sebagai konsumen. Masalah itu bisa beragam mulai dari soal properti, komunikasi hingga listrik dan air PDAM.

“Makanya saya sepakat sekali ada  sumpah jabatan agar pengurus tidak terpengauh dengan solituasi apapun. Berdiri independen serta melakukan tupoksi serta tidak bertindak di luar kewenangannya,” tambah Herman Deru.

Selain itu karena keberadaan BPSK masih cukup asing  di kalangan masyarakat, Iapun meminta pengurus BPSK tidak sungkan untuk  melakukan sosialisasi.

“Maka perlu langkah sosialisasi ke masyarakat bahwa ada lembaga ini. Dan ini resmi atas kehendak negara. Selama ini masih banyak masyarakat yang merasa asing dengan BPSK. Makanya saya minta pelajari dengan betul tugas dan fungsi BPSK ini.”  jelasnyam

Dalam menjalankan tugasnya HD, dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK harus berpegang teguh pada 3 instrumen utama yakni, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. ” Semoga setelah ini akan menyusul pengurus BPSK di kabupaten dan kota lainnya. Sehingga kebutuhan dan hak-hak konsumen di Sumsel semakin terakomodir,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Yustianus  menjelaskan bahwa pembentukan pengurus dan pelantikan ini meruopkan tindaklanjut Peraturan Menteri Perdagangan. Untuk tahap awal ini baru dua BPSK yang dikukuhkan yakni di dua kota besar di Sumsel Palembang dan Lubuk Linggau. Pengukuhan itu sendiri ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan  Menteri Perdagangan RI Nomor 13.00 tahun 2019 tentang pengangkatan pengurus BPSK.

Selain Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sumsel Muchendi, tampak hadir dalam pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (Akip)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

NCW Menuntut Copot Kejari dan Kasi Intel Lahat

Next

Wagub Melantik 9 JPT Administrator & Pengawas di Lingkungan Pemprov Sumsel

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme