Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto menegaskan Jalan yang Dibangun Menggunakan Dana APBD
Nusantara Satu-Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) H Nopianto memastikan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan tanah yang diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Hal itu disampaikan Nopianto saat menghadiri reses masa sidang VI anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I Kota Palembang di Komplek Griya Revari, Kelurahan Alang Alang Lebar, Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan aktivitas angkutan tanah yang dinilai merusak jalan serta mengganggu lingkungan sekitar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nopianto menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bersumber dari pajak masyarakat, harus dijaga agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Menurutnya, jalan tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Kondisi itu dapat mempercepat kerusakan jalan sekaligus menimbulkan dampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas penggalian tanah.
“Kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan ini. Apalagi pembangunan dan perbaikan jalan menggunakan dana APBD yang berasal dari pajak masyarakat,” kata Nopianto.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti dugaan aktivitas angkutan tanah yang beroperasi tanpa izin. Ia meminta persoalan tersebut segera didata dan dilaporkan ke DPRD Sumsel agar dapat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Selain itu, Nopianto memastikan seluruh aspirasi warga, termasuk masukan yang disampaikan tokoh masyarakat Zulkarnain dan Iwan, akan dicatat dan dibahas di DPRD Sumsel.
Ia meminta masyarakat menyiapkan data pendukung yang ditandatangani warga, kemudian disampaikan melalui lurah dan camat. Setelah itu, perwakilan masyarakat dipersilakan datang ke DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum,” tegasnya.