Beranda Sumsel Prabumulih Wartawati Mengaku Alami Perlakuan Kurang Berkenan di SMPN 12 Prabumulih, TPI Dorong...

Wartawati Mengaku Alami Perlakuan Kurang Berkenan di SMPN 12 Prabumulih, TPI Dorong Penyelesaian Secara Musyawarah

29
0

PRABUMULIH – Kunjungan seorang wartawati media online, Yusnia, ke SMP Negeri 12 Prabumulih pada Rabu (24/6/2026) berujung pada insiden yang dinilainya kurang menyenangkan. Peristiwa tersebut diduga dipicu adanya kesalahpahaman saat dirinya berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan Yusnia, usai bersilaturahmi dengan Kepala SMPN 12 Prabumulih, ia bersama rekannya sempat ditanya mengenai identitas dan tujuan kedatangan oleh salah seorang guru yang diketahui bernama Titin Andriani.

Setelah mengetahui profesi Yusnia sebagai wartawan, menurut pengakuannya, guru tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap bernada negatif terhadap profesi wartawan dan LSM. Ucapan itu membuat dirinya merasa kurang nyaman.

“Saya cukup terkejut mendengar pernyataan tersebut. Sebagai seorang pendidik, tentu saya berharap komunikasi dapat dibangun dengan saling menghormati,” ungkap Yusnia.

Menanggapi persoalan itu, Kepala SMPN 12 Prabumulih, Laila Fadli, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menerima informasi terkait insiden tersebut. Meski tidak menyaksikan secara langsung, ia mengaku telah mengambil langkah dengan menegur guru yang bersangkutan serta menghubungi Yusnia untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Kami menyesalkan adanya kejadian tersebut. Saya sudah berbicara dengan guru yang bersangkutan dan juga telah menghubungi Bu Yusnia. Atas nama sekolah, kami menyampaikan permohonan maaf. Kami berharap persoalan ini merupakan bentuk miskomunikasi yang dapat diselesaikan secara baik,” ujar Laila.

Terpisah, Ketua Komunitas Tumbur Pergerakan Indonesia (TPI), Ladi Yansyah, menilai setiap pihak perlu membangun komunikasi yang santun dan saling menghargai, termasuk terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus bagian dari kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, sudah semestinya profesi wartawan dihormati sebagaimana profesi lainnya,” kata Ladi.

Ia juga mengingatkan agar tindakan individu tidak dijadikan dasar untuk memberikan penilaian terhadap seluruh profesi wartawan maupun organisasi kemasyarakatan.

“Jika memang terdapat oknum yang tidak menjalankan profesinya dengan baik, tentu penyelesaiannya dilakukan terhadap individu tersebut, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh wartawan. Banyak insan pers yang bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan menjadi mitra pemerintah maupun masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya.

Meski pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf, TPI berharap komunikasi antara Yusnia dan guru yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui pertemuan langsung sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi respons cepat dari pihak sekolah. Ke depan, kami berharap ada ruang dialog antara kedua belah pihak agar persoalan ini selesai dengan baik, menjaga hubungan yang harmonis, serta menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya saling menghormati dalam menjalankan tugas dan profesi masing-masing,” tutup Ladi.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini