Beranda Sumsel Prabumulih Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Unit BB Diamankan

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Unit BB Diamankan

21
0

PRABUMULIH — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor milik korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban, Reny Yunita Sari (40), melaporkan bahwa pada awalnya pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung meminjam dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 dan Honda Vario warna hitam tahun 2024. Namun setelah beberapa hari kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada tanggal 14 Maret 2026 terdapat seseorang yang datang untuk menagih utang pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC TEKAB 11 untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 Nomor Polisi BG 2168 C milik korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam perkara ini, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” ujar IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini