Beranda Sumsel Prabumulih Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Prabumulih Timur, Pelaku Dibekuk di Muara Enim

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Prabumulih Timur, Pelaku Dibekuk di Muara Enim

20
0

PRABUMULIH — Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pelaku berinisial AA (29), warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan petugas setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH melalui Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Reno Sepriansyah (24), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kemala RT 002 RW 002 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG 2388 FY milik korban yang saat itu diparkir di depan rumah,” jelas Kapolsek.

Dari keterangan korban, sebelum kejadian pelaku sempat berada di depan rumah korban. Setelah korban selesai mandi, kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya berada di atas meja sudah hilang. Saat dilakukan pengecekan ke luar rumah, sepeda motor korban juga telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah menerima laporan, Team Opsnal Singo Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ungkap IPTU Ultah Deanto, SH.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban di wilayah Desa Suban Jeriji.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BG 2388 FY
Satu lembar STNK asli kendaraan
Satu buah celana pendek warna hitam motif Levis
Satu buah baju kaos warna hitam
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif gratis selama 1×24 jam,” tegasnya.

#HumasPolresPrabumulih
#PolsekPrabumulihTimur
#SingoTimur
#PolriUntukMasyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini