PALI – Di tengah gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian, pernyataan sikap keras dilontarkan Redaktur Tintamerah.co, Efran.
Ia memilih momentum Idul Fitri 1447 H untuk menyuarakan kritik tajam terhadap dugaan penindasan terhadap insan pers di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Bagi Efran, Idul Fitri bukan hanya perayaan kemenangan spiritual, tetapi juga momentum bagi jurnalis untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dari tekanan dan intimidasi.
Pernyataan tersebut dipicu oleh ucapan Bupati PALI, Asgianto, dalam acara silaturahmi Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada Senin, 9 Maret 2026.
Efran menilai pernyataan itu mengandung nada ancaman serta generalisasi negatif terhadap profesi jurnalis.
“Saat Anda melemparkan ancaman penjara tanpa menyebut ‘oknum’, itu seolah menggeneralisasi seluruh jurnalis.
Pernyataan seperti itu melukai martabat profesi kami,” tegas Efran dalam surat terbuka, Sabtu (21/3/2026).
Soroti Sikap Antikritik
Efran juga menyoroti sikap Bupati yang menolak wawancara cegat (doorstop). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan menghadapi fungsi kontrol sosial dari pers.
Ia membandingkan dengan sikap Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang dinilai masih menjaga etika komunikasi dengan meminta penjadwalan ulang wawancara setelah Lebaran.
“Penolakan terhadap doorstop mencerminkan ketidakpahaman terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.
Pers Bukan Alat Kekuasaan
Dalam pernyataannya, Efran menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai pengawas (watchdog), bukan alat untuk memuji kekuasaan.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, serta menyinggung bahwa praktik pembungkaman dapat merusak transparansi publik.
Lima Poin Sikap Pers
Efran menyampaikan lima poin penting dalam pernyataan sikapnya:
1. Menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
3. Menegaskan pers sebagai mitra pembangunan daerah.
4.Menjaga transparansi sebagai bagian dari peradaban demokrasi.
5. Mendorong solidaritas antar insan pers di PALI.
Selain itu, Efran juga mengungkap dugaan intimidasi tidak langsung, termasuk mutasi seorang guru SD di Kecamatan Tanah Abang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik suaminya.
Ia menilai tindakan tersebut, jika benar, merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers melalui jalur personal.
Rekam Jejak dan Refleksi Profesi
Efran juga menyinggung pengalaman masa lalu, di mana dirinya pernah berstatus tersangka pada 2020, namun kasus tersebut dihentikan (SP3) karena tidak terbukti.
Menurutnya, profesi jurnalis memang kerap berada dalam posisi sulit—dipuji saat memberitakan hal positif, namun diserang saat menyampaikan kritik.
“Tugas jurnalis bukan untuk disukai, melainkan menyampaikan fakta,” ujarnya.
Seruan Solidaritas
Menutup pernyataannya, Efran mengajak seluruh insan pers di PALI untuk tetap teguh menyuarakan kebenaran dan tidak takut terhadap tekanan.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari nilai demokrasi dan konstitusi yang harus dijaga bersama.
PALI, 21 Maret 2026
Efran – Tintamerah.co











