Prabumulih, Selasa (27/1/2026) — Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) terkait dugaan tidak transparannya proses rekrutmen tenaga kerja oleh perwakilan Reg WBR/PT Andalan Multi Sarana (AMS) yang beroperasi di Kota Prabumulih.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Fery Alwi, SH, MH, didampingi sejumlah anggota Komisi II.
Agenda utama rapat adalah memediasi tuntutan LSM APM terkait transparansi rekrutmen tenaga kerja serta kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, yang akrab disapa Santon, hadir bersama jajaran pengurus dan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT AMS yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami dari APM sudah tiga kali melayangkan surat audiensi kepada perwakilan Reg WBR/PT AMS, namun tidak pernah mendapat respons. Padahal yang kami tuntut hanyalah keterbukaan dan transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat lokal,” ujar Adi Susanto.
Menurut APM, ketidaktransparanan proses rekrutmen berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat sekitar wilayah operasi migas. Selain itu, APM juga menyoroti belum terlihatnya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT AMS.
“Wilayah operasi PT AMS berada di kawasan Karangan SP 5 dan SP 7. Aktivitas migas berdampak langsung kepada masyarakat sekitar, namun hingga kini belum ada kontribusi nyata yang dirasakan,” tambahnya.
DPRD Soroti Kewajiban Perusahaan
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Prabumulih mengungkap sejumlah temuan terkait keberadaan PT AMS. Ketua Komisi II, Fery Alwi, menegaskan bahwa PT AMS belum memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“PT AMS belum memiliki kantor operasional di Prabumulih dan tidak pernah berkoordinasi dengan Disnaker,” tegas Fery.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya kontribusi PT AMS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta belum ditemukannya program CSR yang menyentuh masyarakat di sekitar wilayah operasional rig.
Klarifikasi PT AMS dan Disnaker
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan PT AMS menyampaikan klarifikasi bahwa dari total 85 tenaga kerja yang direkrut, sebanyak 50 orang merupakan tenaga kerja lokal asal Kota Prabumulih. Namun demikian, PT AMS mengakui belum memiliki kantor operasional di kota tersebut dan hanya menjalankan aktivitas di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjai Yunus, SH, MH, menegaskan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan Disnaker.
“Perusahaan yang beroperasi di Prabumulih seharusnya melapor dan berkoordinasi dengan Disnaker, minimal sebagai bentuk koordinasi. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan atau koordinasi dari PT AMS terkait rekrutmen tenaga kerja,” ungkapnya.
Penegasan PT Pertamina EP
Dalam RDP tersebut, perwakilan PT Pertamina EP (PEP) Field Limau turut memberikan penegasan. Senior Manager PEP Field Limau, Rahman, menyampaikan bahwa aktivitas pengeboran migas di Prabumulih masih berlangsung intensif.
“Dari 17 sumur yang direncanakan, sebanyak 15 sumur telah terealisasi dengan melibatkan sejumlah mitra kerja, termasuk Reg WBR/PT AMS. Kami menegaskan seluruh mitra kerja wajib memiliki kantor operasional di daerah agar koordinasi berjalan efektif,” tegas Rahman.
Rekomendasi DPRD
Menutup RDP, Komisi II DPRD Prabumulih merekomendasikan agar PT AMS segera melakukan pembenahan, membuka kantor perwakilan resmi di Kota Prabumulih, menjalankan program CSR, serta memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap melibatkan masyarakat lokal.











