Palembang-Dodo Arman selaku aktivis Sumsel beserta Puluhan orang yang tergabung dalam pegiat anti korupsi terlihat melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel menyampaikan aspirasi untuk mempertanyakan laporan-laporan yang sudah lama masuk di Kejati dan belum ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum hingga saat ini.
Dodo Arman selaku koordinator aksi saat didampingi oleh Erwin dalam orasinya menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa Kejati Sumsel dalam penanganan laporan dari dirinya selaku aktivis sudah melewati batas atau limite waktu yang terlalu lama.
“Kami disini bukan untuk memberikan laporan tetapi kami mempertanyakan laporan-laporan kami yang sudah melewati batas limite. Kami aksi demo ini tujuannya adalah meminta audiensi untuk supaya kami mendapatkan kejelasan terkait laporan kami tersebut. Kami ingin paparan,” ujar Dodo Arman pada, Kamis (14/08/25).
Kami ini hanya menyampaikan informasi dan aspirasi terkait fungsi kami sebagai sosial kontrol. Harapan kami bahwa Laporan kami di Kejaksaan Agung telah dilimpahkan ke Kejati Sumsel dengan nomor R-183/K.3/KPH.4/04/2023 tanggal 27 April 2023 ada titik terangnya, imbuhnya.
Dalam aksi tersebut juga Dodo Arman mempertanyakan beberapa Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga KPK Nusantara Sumsel yang tidak di proses oleh Kejati Sumsel.
“Dalam hal ini, kita sudah banyak melakukan upaya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sudah lengkap, namun sampai saat ini, Lapdu tersebut belum ada tindaklanjutnya,” kata Dodo Arman.
Lebih lanjut Dodo Arman mengungkapkan dan meminta Kejati Sumsel untuk usut tuntas dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lahat yang menggunakan anggaran sebesar 24 Miliar dan bongkar perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar 60 Miliar yang diduga fiktif.
Ada juga Lapdu perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran Tahun 2020 sebesar 60 Miliar dimasa pandemi Covid-19, tambah Dodo Arman.
“Kita sudah banyak melakukan investigasi dan wawancara kepada pihak hotel yang bersangkutan, bahwa Tahun 2020 hotel tersebut tidak menerima tamu karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu karena Tahun 2020 pandemi Covid-19 dipastikan perjalanan dinas tersebut fiktif,” imbuhnya.
Selain itu ada juga kasus proyek PDAM kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran sebesar 24 miliar. Sedangkan yang melaksanakan proyek tersebut merupakan perusahaan yang sudah dinyatakan mati dan sudah ada putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), ujar Dodo.
Usai melakukan aksi rencananya pihaknya meminta audiensi untuk menyampaikan laporan terkait banyaknya perusahaan tambang yang melanggar aturan baik pencemaran lingkungan hidup maupun tambang illegal atau penambang diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Namun sangat disayangkan kita ditolak untuk audiensi dengan alasan SOP. Sedangkan aturan dundang-undang untuk kepentingan rakyat boleh dilanggar apalagi SOP hanya aturan level terendah,” ucanya.
Terakhir Dodo tambahkan bahwa pihaknya tidak akan bosan dan berhenti untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, walapun sudah banyak menghabiskan waktu, tenaga dan uang.
“Saya berharap pihak Kejati Sumsel menerima dan memeriksa apa yang kita laporkan. Insyaallah setelah ini kita akan melakukan aksi kembali untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, karena kita bukan aparat kita hanya rakyat dan tugas kita hanya menyampaikan aspirasi sesuai dengan SOP dan aturan,” tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat diwawancara awak media akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan akan menanyakan sudah sampai dimana lapdu yang disampaikan oleh penggiat anti korupsi Sumsel.
“Laporan ini, yang memprosesnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), nanti kita laporkan dulu kepada pimpinan, kemudian kita koordinasikan ke bidang Pidsus sudah sampai dimana laporan ini,” ujarnya.
Terkait dengan permintaan mereka untuk audiensi, sudah beda persoalannya, karena berdasarkan surat dari mereka yang telah kita terima permohonan untuk menyampaikan aspirasi. Jika ingin meminta audiensi harus membuat surat permohonan kembali terkait audiensi.











