Nusantara Satu-Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Rimba Terap di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan para pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Desa Rimba Terap pada rapat musyawarah, Senin (2/6)
Kegiatan Musyawarah berlangsung di Kantor Desa Rimba Terap dihadiri oleh Kepala desa Abdul Hakim Ketua BPD Alex Chandra. SE berserta anggota, Perangkat desa, Tokoh Pemuda Ketua-ketua RT, Linmas dan Toda. Hasil Musyawarah KMP Desa Rimba Terap ini di tetapkan nama-nama. Pengawas Koperasi Merah Putih dan Pengurus Koperasi Desa Rimba Terap.
Pengawas Koperasi, Ketua: Abdul Hakim. Anggota: Alex Chandra SE, Anggota Winda Pebrina Sari. Susunan Pengurus KMP Desa Rimba Terap diantaranya: Ketua di jabat oleh Mansur, Sekretaris Sela Angraeni. Bendahara Marni Wakil ketua bidang usaha Iskandar. Wakil ketua bidang anggota Nurdin.
Dalam Musyawarah tersebut Kepala desa Abdul Hakim Menyampaikan harapannya, dengan terbentuknya Pengurus Koperasi Merah putih Desa Rimba Terap ini Semoga koperasi dapat berjalan sesuai harapan seperti yang di Sampaikan Presiden Prabowo dalam instruksi nya pada rapat kabinet peluncuran Program koperasi desa, Kelurahan. Program Nasional yang di beri nama Koperasi Merah Putih.
“Sesuai arahan presiden Prabowo setiap desa, Kelurahan harus membentuk koperasi di Desa atau Kelurahan Program Nasional yang di beri nama sama seluruh Indonesia Koperasi Merah Putih Malam hari ini desa RimbaTerap menjalankan program itu dengan membentuk pengawas dan pengurus Koperasi,”ungkap Abdul Hakim.
Ditambahkannya, dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Desa Rimba Terap ini dan telah ditetapkannya pengurus Koperasi Merah putih Desa Rimba Terap Semoga dapat berjalan sesuai dengan harapan Kita semua.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Alex Chandra SE, Alex, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa terutama desa Rimba Terap, Melalui pengelolaan usaha yang berbasis kekeluargaan juga gotong royong Bersama.
“Ini adalah langkah awal untuk mendorong kemandirian ekonomi di desa Rimba Terap dan program ini diharapakan dapat mendorong pemanfaatan potensi lokal yang ada di desa Rimba Terap,”ujar Alex.
Program Nasional Koperasi Merah Putih telah dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa, Koperasi Merah Putih, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang di kelola dan beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang telah menetap di desa atau kelurahan tersebut.






