Beranda Uncategorized Pemdes Talang Ipuh dan Pemdes Air Senggeris Siap di Audit DD Oleh...

Pemdes Talang Ipuh dan Pemdes Air Senggeris Siap di Audit DD Oleh APH Sebagai Desa Percontohan

1086
0

Nusantara Satu-Audit dan Monitor Evaluasi (Monev) Pengunaan dana desa(DD) bertujuan agar dana desa yang di salurkan oleh pemerintah pusat untuk desa-desa supaya tepat sasaran, Audit dan Monev oleh Aparat Penegak Hukum APH, Ekspetorat Pengawasan oleh BPD, LSM dan Masyarakat perlu bersinergi bersatu padu. Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Berikut adalah beberapa lembaga yang tergabung dalam APH.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan Agung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus hukum dan melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengadili kasus-kasus hukum.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ditjen PAS adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola lembaga pemasyarakatan dan melakukan pembinaan terhadap narapidana. Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani masalah narkotika dan melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkotika. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kemenkumham adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Lembaga-lembaga tersebut bekerja sama untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Indonesia. dan pengawasan oleh masyarakat diperlukan harus menjadi bagian dari tersalurkannya dana desa yang tepat sasaran yang di kelola oleh pemerintah desa terutama kepala desa dan BPD selaku pengawas mitra pemerintah desa.

Dua desa di Kecamatan Suak Tapeh Desa Talang Ipuh dan Desa Air Senggeris desa yang hanya berbatasan tuguh desa bertetangga ini paling siap di Audit dan Monev oleh APH, Ekspetorat , BPKP, maupun LSM, Ke Dua desa tersebut siap di audit kapan saja. Kepala desa berharap kalau APH memberikan pencerahan untuk penggunaan dana desa yang di kelola oleh desa atau pengelolaan keuangan Dana Desa yang kurang jelas atau tidak tepat sasaran seperti apa petunjuknya. Hal ini mereka harapkan Sebagai percontohan desa-desa di Kecamatan Suak Tapeh khususnya dan Kabupaten Banyuasin umumnya.

“Pemerintah Desa kami selalu siap Kalau Pengelolaan Dana Desa kita sewaktu-waktu desa kita harus siap untuk di monitor evaluasi dan di audit oleh Aparat Penegak Hukum,, BPKP, Ekspetorat, LSM dan termasuk masyarakat desa boleh ikut mengawasi,”ujarnya.

“Terimakasih Kami juga sangat berharap agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi juga bisa melaporkan penggunaan Dana Desa mulai dari penyaluran BLT, Bangunan Pisik dan Ketahanan Pangan yang dananya berasal dari dana desa (DD). Harapan kami silakan kroscek apakah sudah tepat sasaran pengelolaan keuangan juga Bangunan Pisik yang di bangun dari dana desa, tersebut di desa kami mulai dari kami menjabat,”imbuhnya.

Lanjut Kades, Ya kami berharap BPKP kroscek pembangunan yang dananya dari DD, Jangan seumpama contoh membangun jalan lingkungan desa dananya ratusan juta di Gelontorkan baru beberapa bulan bangunan sudah hancur karena banyak kandungan pasir dari kandungan semen tidak sesuai dengan spesifikasi.

Masih kata kades, sekarang ada Banyak para oknum kades yang nakal dan akal-akalan dalam mengelola dana desa, Oknum kades mencari keuntungan dan berbagai macam pola KKN para oknum Kepala Desa. Harapannya dengan adanya monitor evaluasi dan audit dana desa ini diharapakan dana desa tersalurkan tepat sasaran dan kami para kades tercerahkan dalam mengelola keuangan dana desa.

Aparat Penegak Hukum (APH) berperan dalam pengawasan Dana Desa. APH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, dan transparan, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, APH memiliki peran sebagai berikut: Pengawasan APH melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan APH melakukan pencegahan terhadap terjadinya penyalahgunaan Dana Desa, seperti korupsi, nepotisme, dan lain-lain. Penindakan APH melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Dana Desa, seperti melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

APH yang berperan dalam pengawasan Dana Desa antara lain

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polri memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya penyalahgunaan Dana Desa. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan Agung memiliki peran dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Dana Desa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, APH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, dan transparan, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.

“Kami sudah siap di Audit dan di Monev kami telah memasang baleho informasi di kantor desa demi transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,’ujar kades.

Untuk kontak person Kades Talang Ipuh HP +62 813-6899-1605. Kades Air Senggeris HP: +62 813-6734-2973.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini