Beranda Ogan Komering Ilir LSM-RIB Meminta APH Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Hibah pada Kesbangpol Kabupaten OKI

LSM-RIB Meminta APH Periksa Dugaan Penyimpangan Dana Hibah pada Kesbangpol Kabupaten OKI

141
0

Kayuagung-Diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2024, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (DPC LSM-RIB), Kabupaten OKI, Hipson Munandar, meminta kepada penegak hukum agar dapat memanggil dan memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai penyelengara anggaran.

Lebih lanjut, Hipson, mengatakan untuk mengurangi dugaan KKN penting adanya audit atau evaluasi yang di lakukan oleh pihak Independen untuk memastikan bahwa dana hibah yang di kelolah oleh Kesbangpol di gunakan sesuai dengan tujuan, adapun dana hibah yang diduga rawan penyimpangan, yaitu Pengalokasian dana hibah pada paket 37619909 yang di anggarkan sebesar Rp51.978.415.800,-, Paket 37619906 dianggarkan sebesar Rp11.134.613.400,-, Paker Kode 38657383 dana anggaran sebesar Rp1.292.539.819,- paket belanja hibah kode RUP 37624054 Jumlah dana yang dianggarkan Rp9.230.520.000,-, paket belanja hibah kode, 37624055 Jumlah dana yang dianggarkan Rp3.536.783.000,-
Hipson, menambahkan dengan besarnya dana hibah yang di kucurkan kepada Kesbangpol, meminta agar pihak APH, dapat memeriksa seluruh laporan kegiatan dan keuangan penerima hibah, apabila terindikasi ada penyimpangan agarkiranya diproses secara hukum yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten OKI melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Amrizal, saat di konfirmasi wartawan media ini mengatakan mengenai dana hibah, tahun anggaran 2024, Kesbangpol hanya tau jumlah dananya saja, tapi tidak melihat uangnya biru ataupun merah, kami hanya memberikan rekomendasi kepada penerima bantuan dana hibah, untuk mendapatkan bantuan ini juga pihak yang bersangkutan mengajukan profosal sebelum kegiatan. Dan itu pun harus aktif laporannya, bahkan yang menerima dana hibah ini sudah ada yang di periksa BPKP, kami juga ikut mendampingi.

Amrizal, menambahkan dana hibah sebesar Rp51.978.415.800,-, diberikan kepada KPU Kab OKI yang di gunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024. Dana hibah sebesar Rp11.134.613.400 di berikan kepada Bawaslu Kabupaten OKI yang di gunakan untuk pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024. Dasar pemberian hibah, Pemendagri Nomor. 54 tahun 2019 pasal 2 ayat (2) menyatakan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di belanja kepada APBD Kabupaten/Kota.

Dana hibah sebesat Rp1.292.539.819 di berikan kepada Partai Politik yang memperoleh Kursi di DPRD Kab OKI. Berdasarkan pemendagri Nomor 36 tahun 2018 pasal 2 ayat (3) Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

Dana hibah sebesar Rp9.220.520.000,- diberikan kepada Polres OKI yang di gunakan untuk Kegiatan pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024. Dan dana hibah Rp3.536.783.000,- diberikan kepada Kodim 0402 OKI yang di gunakan untuk kegiatan pengamanan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 halaman 128 (V) Pemerintah Daerah melaksanakan dukungan pendanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024. (Ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini