Nusantara Satu-Pemerintah Desa Sukaraja di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Kembali Menyalurkan BLT DD untuk bulan Mai pada Rabu (22 /5/2024). Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Tahun anggaran 2024.
Adapun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ini di salurkan dan dibagikan setiap bulan berjalan. Kali ini untuk bulan Mei Tahun 2024 disalurkan, Masing-masing KPM menerima Rp 300 Ribu per bulannya.
Penyaluran BLT DD berlangsung di Kantor Desa setempat dan dihadiri langsung Kepala desa Solimin Bin Mahrus, Ketua BPD Beni Peterson dan Anggota, Perangkat desa Kadus,RT, para KPM penerima manfaat.
Kades Solimin menyerahkan secara simbolis BLT ke warga. Tampak pula Ketua BPD Beni Peterson dan anggota Khan Irawan, Perwakilan Perempuan Leni Marlina, Para Perangkat Desa,Ketua-Ketua RT, dan para KPM penerima Manfaat BLT DD berpoto bersama.
Di kesempatan itu Kades Sukaraja Solimin menyampaikan anggaran dana desa Tahun 2024 ini yang menerima bantuan BLT DD sebanyak 24 orang KPM, Berdasarkan hasil musyawarah pemdes dan BPD, juga tokoh-tokoh masyarakat bagi masyarakat KPM Penerima yang meninggal akan diadakan musyawarah khusus untuk pengganti siapa yang paling relevan menerima.
“24 KPM penerima manfaat ini semua itu hasil musyawarah kita bersama, pada saat musyawarah ada hadir BPD, bahkan tokoh-tokoh masyarakat serta perangkat desa, Jadi disini kami ambil keputusan yang layak mendapatkan BLT-DD sesuai kriterianya di Tahun ini ada 24 orang KPM dan bila ada warga kami terutama KPM Penerima meninggal dunia kami selalu mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama siapa yang layak sebagai pengganti KPM tersebut,”ungkap kades Solimin.
“Semoga dengan bantuan ini saya berharap gunakanlah dengan bijak dan manfaatkan sebaik-baiknya dan seperlunya sesuai keperluan bisa untuk kebutuhan sehari-hari, Bertobat Sesuai kebutuhan KPM,”imbunya.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sementara Ketua BPD Sukaraja Beny Peterson menyampaikan, 24 KPM yang menerima bantuan ini hasil dari kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa.
“Yang menerima bantuan ini memang benar- benar layak berdasarkan peraturan Pemerintah yang menerima manfaat sakit kami antar langsung ke tempat yang bersangkutan karena BLT ini tidak dapat di wakilkan,”ungkap Beni Peterson.











